<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Website Resmi ACSTF &#187; Artikel</title>
	<atom:link href="http://acstf.org/category/artikel/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://acstf.org</link>
	<description>Membangun Perdamaian dan Memperkuat Masyarakat Sipil</description>
	<lastBuildDate>Tue, 31 Aug 2010 14:20:28 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.6</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>kemiskinan dan Kriminalisasi menjadi trend di zaman damai</title>
		<link>http://acstf.org/artikel/kemiskinan-dan-kriminalisasi-menjadi-trend-di-zaman-damai/ </link>
		<comments>http://acstf.org/artikel/kemiskinan-dan-kriminalisasi-menjadi-trend-di-zaman-damai/ #comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2010 08:23:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ricisan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://acstf.org/?p=885</guid>
		<description><![CDATA[
Oleh : Ricky A.T
Penandatanganan Mou Helsinky antara GAM – RI merupakan tonggak awal dari terciptanya perdamaian di Aceh, setelah hampir 30 tahun rakyat Aceh menunggu damai yang berbaur dengan konflik berdarah. Keberhasilan damai pada tahun 2006 di Helsinky, juga di ikuti dengan adanya peraturan khusus bagi Aceh, yaitu Undang-Undang no 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://acstf.org/wp-content/uploads/2010/08/CS.JPG"></a><a href="http://acstf.org/wp-content/uploads/2010/08/CS1.JPG"><img class="aligncenter size-medium wp-image-890" title="CS" src="http://acstf.org/wp-content/uploads/2010/08/CS1-240x256.jpg" alt="CS" width="240" height="256" /></a></p>
<p>Oleh : Ricky A.T</p>
<p>Penandatanganan Mou Helsinky antara GAM – RI merupakan tonggak awal dari terciptanya perdamaian di Aceh, setelah hampir 30 tahun rakyat Aceh menunggu damai yang berbaur dengan konflik berdarah. Keberhasilan damai pada tahun 2006 di Helsinky, juga di ikuti dengan adanya peraturan khusus bagi Aceh, yaitu Undang-Undang no 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan harapan akan Aceh baru yang sejahtera secara ekonomi serta aman dan damai dari segala bentuk kriminalisasi bersenjata masa lalu menjadi sebuah kenyataan.<br />
Perdamaian di Aceh menjadi semakin lengkap ketika calon gubernur dari Independent terpilih untuk mengisi tampuk pemerintahan selama 5 tahun kedepan, hampir seluruh rakyat Aceh pada saat itu berharap akan ada sebuah perubahan berarti bagi kemajuan Aceh yang selama ini terpuruk oleh konflik.<br />
Tahun-tahun pemerintahan pun berlalu, dan setelah semuanya berjalan selama 5 tahun, pemerintahan independent yang dipilih oleh rakyat ini berselemak dengan masalah, dari kemampuannya mengelola uang Otsus, APBA, DAU dan DAK yang sangat lemah, manajemen control terhadap SKPA yang rendah, Jaminan Kesehatan Aceh yang gagal dalam proses implementasi, Harga pasar yang semakin tinggi, hingga proses reintegrasi yang setengah hati, dan banyak masalah lainnya yang jika dinilai secara keseluruhan, maka setelah 5 tahun, siapapun dia akan menilai bahwa pemerintahan ini tidak mampu bekerja maksimal untuk membangun Aceh menjadi lebih baik.<br />
5 tahun perdamaian yang baru saja diperingati banyak orang di Aceh 15 Agustus yang lalu, seharusnya menjadi moment utama dalam melihat apa yang telah berubah di Aceh, apa yang sudah dilakukan oleh pemerintahan ini selama kepemimpinannya?<br />
Dari kacamata politik, Aceh kehilangan bargaining value nya dengan pemerintahan pusat (Jakarta) dan ini menyebabkan turunan UUPA yang seharusnya menjadi utang pemerintah pusat yang harus segera dilunasi kepada rakyat Aceh di seperti di bola-bola, hingga kini, turunan UUPA yang nantinya akan memudahkan proses implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh hampir semuanya belum di berikan oleh pemerintah pusat, ironi memang, karena secara tertulis, turunan itu harus diselesaikan maksimal setahun setelah UUPA disahkan, namun hingga kini semua masih diawang-awang,lihat saja proses pengesahan RPP Sabang, setidaknya harus menjadikan Wakil Gubernur sebagai Pahlawah(ikon) agar Presiden mau memudahkan pengesahan RPP Sabang, yang padahal itu sudahlah menjadi kewajiban dari pemerintahan Aceh, termasuk Wagub didalamnya.<br />
Dari wilayah ekonomi, dengan tingkat inflasi yang tinggi, dan berkurangnya daya beli masyarakat, kemiskinan dapat dipastikan hanya berkurang sedikit dari data riil yang ada, dan sekali lagi memang sungguh ironi, dengan jumlah sumber daya alam yang banyak, namun dihampir tiap sudut kota, pasti ada rumah gubuk yang ditinggali orang-orang miskin, jika pun eksplorasi tambang atau sumber daya alam itu ada, maka kebijakanya hanya memihak pemodal saja, salah contoh konkrit adalah PT.LSM di Lhoong,  yang sudah beberapa kali didemo olehmasyarakat sekitar, karena diyakini hanya akan merusak daerah mereka, namun pemerintah tidak pernah menggubris hal itu. Bukan hanya itu, lihatlah sekarang, setelah 5 tahun perdamaian, kesejahteraan yang diinginkan masyarakat belum juga terpenuhi, malah yang terjadi sebaliknya, perdamaian hanya menguntungkan sebelah pihak saja, yaitu pihak yang bertikai, padahal ketika konflik, masyarakat selalu jadi korban kebiadaban mereka yang terlibat konflik.<br />
Mantan GAM atau Eks Kombatan menjadi raja di berbagai tempat, tak perlu disebutkan lagi tempat-tempatnya, yang pasti, siapapun mereka yang mengatasnamakan Mantan GAM atau Eks Kombatan akan dengan mudah mendapatkan proyek atau pekerjaan dimanapun dia mau, dan dengan sedikit intimidasi dan terror senjata ala konflik, Bupati dan walikota dikabupaten daerah akan tunduk.</p>
<p>Lain halnya yang terjadi dari segi keamanan, Aceh semakin terpuruk, situasi dan kondisi keamanan di Aceh, selalu saja di klaim baik-baik saja, dan aman-aman saja, namun lihatlah yang terjadi belakangan ini, Kriminalitas seakan menjadi trend di Aceh, dan hal itu malah membawa budaya konflik, karena dilakukan dengan menggunakan senjata. Trend kriminalitas yang meningkat akhir-akhir ini, tidak dapat disangkal lagi merupakan produk perdamaian yang salah, di era perdamaian, seharusnya masyarakat bisa mendapatkan pekerjaan dengan mudah, mampu bekerja dengan optimal, tanpa harus ada intimidasi oleh berbagai pihak yang mengatasnamakan siapapun,Penyakit sosial yang ditimbul, jika dilihat dari realitas sosial yang ada, ternyata lahir dari situasi dan kondisi kemiskinan yang terus memburuk, untuk tahun ini Aceh juga berada sederetan dengan nusa tenggara barat, papua barat dan beberapa daerah lain dalam tingkatan 10 besar jumlah penduduk miskin, dan ini menjadi bukti, bahwa ketidakstabilan kondisi kesejahteraan rakyat telah menciptakan tatanan sosial yang buruk sehingga menyebabkan lahirnya penyakit-penyakit sosial, sistem sosial dalam masyarakat yang ada saat ini, bukan lagi untuk mengontrol tingkat penyakit sosial yang lahir, melainkan sebagai penyebab lahirnya berbagai bentuk kriminalisasi.<br />
Pemerintah Aceh harusnya berbenah diri dan sadar akan situasi dan kondisi yang terjadi, ini bukan lagi zaman konflik, dan ketika masyarakat menggunakan cara-cara kekerasan untuk mendapatkan kesejahteraan, ini bukanlah hal yang biasa dan kemudian bisa diterima dengan logika dan justifikasi “itu adalah benar”.<br />
Kondisi sosial di Aceh sedang sakit, di tanah yang kaya raya akan segalanya, masyarakat seperti kehilangan arah, lalu bingung harus berbuat apa dengan kekayaan bumi yang ada, dan akhirnya mencari jalan pintas, menghalalkan segala cara untuk keluar dari krisis kemiskinan yang terus mendera.</p>
<p>Penulis adalah Volunteer Divisi Analisis dan Informasi ACSTF</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://acstf.org/artikel/kemiskinan-dan-kriminalisasi-menjadi-trend-di-zaman-damai/ /feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mencaplok Aceh Besar (Merespons Perluasan Ibukota Provinsi)</title>
		<link>http://acstf.org/artikel/mencaplok-aceh-besar-merespons-perluasan-ibukota-provinsi/ </link>
		<comments>http://acstf.org/artikel/mencaplok-aceh-besar-merespons-perluasan-ibukota-provinsi/ #comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2010 07:57:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ricisan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[aceh besar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://acstf.org/?p=879</guid>
		<description><![CDATA[
MENYIMAK berita di harian Serambi Indonesia tanggal 27 Agustus 2010 tentang pertemuan segi tiga antara Gubernur Aceh, Walikota Banda Aceh dan Bupati Aceh Besar dalam rencana perluasan ibukota provinsi memberi gambaran bahwa Walikota Banda Aceh menggunakan tangan Gubernur untuk memperluas wilayah Kota Banda Aceh sebagai ibukota provinsi.
Kajian yang dilakukan oleh tim peneliti Unsyiah juga merupakan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://acstf.org/wp-content/uploads/2010/08/Photo-bang-joe-untuk-web.png"><img class="aligncenter size-full wp-image-880" title="Photo bang joe untuk web" src="http://acstf.org/wp-content/uploads/2010/08/Photo-bang-joe-untuk-web.png" alt="Photo bang joe untuk web" width="140" height="200" /></a></p>
<p>MENYIMAK berita di harian Serambi Indonesia tanggal 27 Agustus 2010 tentang pertemuan segi tiga antara Gubernur Aceh, Walikota Banda Aceh dan Bupati Aceh Besar dalam rencana perluasan ibukota provinsi memberi gambaran bahwa Walikota Banda Aceh menggunakan tangan Gubernur untuk memperluas wilayah Kota Banda Aceh sebagai ibukota provinsi.</p>
<p>Kajian yang dilakukan oleh tim peneliti Unsyiah juga merupakan bentuk justifikasi supaya gagasan perluasan ibukota provinsi memiliki basis ide legal dalam menetapkan perluasan ibukota provinsi tersebut. Persekongkolan Walikota dengan Gubernur dapat kita lihat atas pandangan mereka dalam menetapkan perluasan wilayah tersebut. Gubernur menyatakan perlunya beberapa kawasan yang jauh dari layanan administrasi ibukota Aceh besar untuk bergabung dengan  wilayah hukum Kota Banda Aceh.</p>
<p>Pernyataan tersebut tidak masuk dalam logika seseorang yang memiliki orientasi pembangunan yang visioner dan jangka panjang. Begitu juga dengan alasan keduanya, semakin membuktikan rasionalitas berpikir kepala Pemerintahan Aceh semakin tidak masuk akal di mana perluasan ibukota provinsi dengan bergabungnya beberapa kecamatan di Aceh Besar ke Kota Banda Aceh dapat meredam sekelompok masyarakat Aceh Besar yang tetap meminta pemekaran untuk mendekatkan pelayanan administrasi pemerintahan kepada masyarakat.</p>
<p>Sedangkan Walikota memohon ketegasan Gubernur supaya luas kota Banda Aceh dapat diperluas menjadi 474,25 km2 dari sebelumnya yang hanya 61,36 Km2, sehingga perluasan yang dibutuhkan meliputi 12 kecamatan yaitu Ingin Jaya, Blang Bintang, Kuta Baro, Darussalam, Krueng Barona Jaya, Peukan Bada, Darul Imarah, Darul kamal, sebagian Sukamakmur, Lhoknga dan Mesjid Raya.</p>
<p>Melihat proposal yang diajukan Walikota, pandangan Gubernur dan rekomendasi hasil peneliti dari Unsyiah, maka jelas sekali tingkat pemikiran dan kajian yang mereka lakukan sangat lemah, konstruksi kepentingan politik tidak diorientasikan untuk memajukan Aceh melalui pendekatan agenda pembangunan jangka panjang yang berbasiskan potensi geografis dan sosiologis serta sumber daya alam. Semestinya, wacana perluasan ibukota provinsi dilakukan dengan kajian yang lebih mendalam dan pendekatan yang komprehensif, karena ibukota Propinsi Aceh merupakan pintu utama bagi hubungan Aceh ke nasional dan internasional, ibukota provinsi memiliki nilai jual tinggi bagi kemajuan Aceh ke depan.</p>
<p>Pemikiran perluasan ibukota provinsi yang diorientasikan pada teritori (seperti proposal walikota) merupakan pendekatan dengan tren politik yang menguntungkan kekuasaannya sesaat dan tanpa mempertimbangkannya secara jangka panjang. Hal ini penting mengingat generasi 10-20 tahun ke depan tidak perlu lagi berpikir untuk memperluas lagi kawasan ibukota provinsi. Karena seiring berjalannya waktu maka Kutaraja terus berkembang menjadi kota maju dan tersibuk. Oleh karena itu, perluasan yang meliputi 12 kecamatan di Aceh Besar masuk dalam wilayah hukum kota Banda Aceh memiliki implikasi pembangunan yang sangat besar bagi perkembangan arah pembangunan Aceh secara berkelanjutan.</p>
<p>Pemikiran perluasan ibukota provinsi melalui pendekatan pemekaran wilayah (teritori) dengan dalih dapat mendekatkan pelayanan administrasi publik sangat tidak memiliki relevansinya, karena bentuk pelayanan publik sebenarnya berkaitan dengan sistem pelayanan yang tersedia dan penerapannya. Jika selama ini masyarakat di kawasan Krueng Raya ataupun Aceh Raya jauh dalam mengakses pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten Aceh Besar, maka Bupati/wakil bupati mesti merumuskan dan memutuskan kebijakan untuk membuat sistem pelayanan administrasi publik yang mudah dijangkau oleh masyarakatnya, begitu juga dalam perencanaan pembangunannya. Perencanaan pembangunan mesti dibangun melalui pendekatan potensi alam, prioritas kebutuhan dan mampu menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi masyarakatnya, sehingga masyarakat di 23 kecamatan tidak lagi merasa adanya perbedaan dari kepala pemerintahan Aceh Besar.</p>
<p>Selain itu, dalih pemekaran Kota Banda Aceh dengan memperluasnya sampai ke 12 kecamatan di Aceh Besar merupakan langkah yang tidak strategis. Bahkan hal ini dapat menciptakan gap sosial baru antara wilayah yang masuk dalam hukum kota Banda Aceh dengan wilayah yang tidak masuk. Apalagi jika kita lihat perkembangan Kota Banda Aceh saat ini yang semakin semraut. Tata kelola ibukota provinsi semakin menciptakan situasi yang kacau.</p>
<p>Sebagai contoh, berdirinya toko-toko di sepanjang jalan sehingga kita sudah sulit membedakan antara pusat perbelanjaan dengan kawasan penduduk, ataupun pusat perkantoran. Kesemrautan ini seharusnya menjadi salah satu pertimbangan tim peneliti Unsyiah supaya kita mendapatkan gambaran yang tepat atas bentuk ibukota provinsi Aceh ke depan. Masyarakat Kota Banda Aceh dan Aceh Besar seharusnya dapat mengkritisi dan terlibat dalam menentukan bentuk ibukota provinsi Aceh ke depan, karena secara sosial ekonomi dampak yang bakal masyarakat hadapi sangat tinggi. Apalagi jika penataannya seperti yang kita ketahui saat ini terus dikembangkan, maka bukan tidak mungkin kearifan lokal secara perlahan terus terkikis.</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Aceh Besar semestinya memiliki skenarionya sendiri untuk membantah proposal yang diajukan kota Banda Aceh ataupun hasil penelitian yang dilakukan oleh tim Unsyiah, karena dengan adanya skenario pemerintah Kabupaten Aceh Besar maka konstruksi gagasan dalam menetapkan perluasan ibukota provinsi jadi lebih konstruktif dan hasilnya memiliki dampak yang positif bagi masyarakat di Banda Aceh dan Aceh Besar serta kabupaten lainnya di Aceh.</p>
<p>Gubernur sebagai kepala pemerintahan Aceh seharusnya memiliki logika berpikir yang visioner dalam menetapkan pusat ibukota provinsi Aceh. Master plan ibukota provinsi mesti dirumuskan sesuai dengan potensi dan arah pembangunan Aceh secara keseluruhan. Sehingga keterkaitan pengembangan antara satu kawasan dengan kawasan lainnya memiliki relasi yang kuat dan saling mendukung. Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang merupakan kawasan Aceh Ujung yang sangat berpengaruh bagi terbentuknya hotspot yang dapat menarik potensi di kawasan barat selatan, tengah-tenggara dan pesisir timur Aceh. Ibukota provinsi tidak hanya menjadi hotspot untuk mengatur stabilitas politik, tetapi jauh daripada itu ibukota provinsi menjadi titik sentral bagi pengelolaan sistem ekonomi Aceh, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat Aceh.</p>
<p>* Juanda Djamal  adalah Sekjen Konsorsium Aceh Baru.</p>
<p>sumber : <a href="http://www.serambinews.com/news/view/37972/mencaplok-aceh-besar">serambinews</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://acstf.org/artikel/mencaplok-aceh-besar-merespons-perluasan-ibukota-provinsi/ /feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Implementasi UU-Pemerintahan Aceh : Upaya merawat damai dan pembangunan Aceh berkelanjutan</title>
		<link>http://acstf.org/artikel/implementasi-uu-pemerintahan-aceh-upaya-merawat-damai-dan-pembangunan-aceh-berkelanjutan/ </link>
		<comments>http://acstf.org/artikel/implementasi-uu-pemerintahan-aceh-upaya-merawat-damai-dan-pembangunan-aceh-berkelanjutan/ #comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Aug 2010 09:37:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ricisan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://acstf.org/?p=855</guid>
		<description><![CDATA[
Oleh : Alja Yusnadi.
Tepat 15 Agustus 2010, perdamaian aceh memasuki usia 5 tahun. Ibarat bayi, perdamaian terus merangkak mencari format terbaiknya, sehigga pada suatu saat perdamaian yang merupakan buah dari perundingan antara GAM dengan Pemerintah Indonesia bisa berdiri kokoh bersama dengan dinamika sosial, politik, ekonomi yang terus berkembang di Aceh. Sebagai legalitas penyelenggaraan pemerintahan di [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://acstf.org/wp-content/uploads/2010/08/alja.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-856" title="alja" src="http://acstf.org/wp-content/uploads/2010/08/alja.jpg" alt="alja" width="218" height="257" /></a></p>
<p><em>Oleh : Alja Yusnadi</em>.<br />
Tepat 15 Agustus 2010, perdamaian aceh memasuki usia 5 tahun. Ibarat bayi, perdamaian terus merangkak mencari format terbaiknya, sehigga pada suatu saat perdamaian yang merupakan buah dari perundingan antara GAM dengan Pemerintah Indonesia bisa berdiri kokoh bersama dengan dinamika sosial, politik, ekonomi yang terus berkembang di Aceh. Sebagai legalitas penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, maka disusunlah sebuah Undang-undang Pemerintah Aceh, sebagaimana diamanatkan oleh Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki yang merupakan dokumen kesepahaman antara GAM dengan Pemerintah Indonesia yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.<br />
Point 1.1.1 MoU Menyebutkan : Undang-Undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006. Berdasarkan MoU tersebut jelas terlihat bahwa, untuk mengatur tentang Aceh setelah perjanjian damai itu ditandatangani maka diperlukan Undang-undang. Pada Agustus 2006, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sebelum ditetapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut terlebih dahulu dibahas di Aceh dengan melibatkan masyarakat sipil dan perguruan tinggi negeri yang ada di Aceh.<br />
UU tersebut mengatur hampir seluruh sektor, mulai dari tatakelola pemerintahan, hubungan Aceh dengan Jakarta (kewenangan), hubungan Aceh dengan Kabupaten/kota, perdagangan dan ekonomi, kelautan, investasi, hingga pengaturan tentang pemerintahan gampong. Dengan banyaknya muatan pasal (273 pasal), tentunya membutuhkan perhatian dan kerjasama berbagai pihak untuk meng-optimalkan pemberlakuan aturan-aturan yang termuat didalam UU tersebut.<br />
Sejauh ini, berbagai kendala telah muncul dalam hal peng-implementasiannya, kepala Pemerintahan Aceh acap kali mengeluhkan tentang belum keluarnya aturan Pelaksana yang direkomendasikan UU Pemerintahan Aceh, Aturan Pelaksana tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP), ada sekitar 6, Peraturan Presiden (Perpres) 3, Keputusan Presiden (Kepres) 3, dan Ketetapan Pemerintah 1. Sampai sekarang, dari beberapa aturan tersebut, yang baru lahir adalah 2 PP (PP No. 20 tahun 2007 Tentang Parlok, dan PP Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh dan Sekda Kab/Kota) dan 1 Perpres. Padahal, Diantara PP yang belum disahkan, tergolong penting, seperti PP tentang Kewenangan Aceh dan Pusat (Pasal 4 Ayat 5 UU-PA), dan juga PP Tentang Pengelolaan Migas antara Aceh dan Pusat (Pasal 160 ayat 5 UU-PA), permasalahan terakhir yang mencuat adalah mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sabang, yang diberitakan oleh media dianulir Pemerintah (Kementrian Keuangan), sebagai reaksinya, Wakil Gubernur M. Nazar langsung menemui Presiden SBY, menteri Keuangan serta sejumlah menteri lainnya.<br />
Disamping itu, UU Pemerintahan Aceh juga merekomendsikan lahirnya Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten/kota. Hal tersebut juga berpengaruh terhadap optimalisasi implementasi UU-Pemerintah Aceh sebagai UU yang diamanatkan kehadirannya oleh MoU Helsinki.<br />
Sebagai daerah yang baru keluar dari konflik bersenjata, Aceh sudah tertinggal diberbagai sektor, baik pendidikan, akses terhadap kesehatan yang layak, maupun pemberdayaan ekonomi rakyat. Salah satu cara untuk memutus matarantai konflik adalah dengan memenuhi hak-hak dasar rakyat Aceh. Ketiga sektor tersebut (pendidikan,kesehatan, ekonomi) diyakini dapat memperlihatkan peran pemerintah dalam mengupayakan yang terbaik untuk rakyat Aceh. Bahkan, MoU Helsinki memandang penting untuk menanggulangi masalah tersebut dengan memasukkan sektor ekonomi kedalam MoU, tepatnya point 1.3. Apa yang disebutkan didalam dokumen MoU kembali dikuatkan didalam UU Pemerintahan Aceh. Lahirnya UU tersebut merupakan pengakuan Pemerintah (Pusat) terhadap berbagai ke-istimnewaan atau ke-khususan Aceh.<br />
Namun, berbagai kelebihan yang terkandung didalam 2 dokumen tersebut (MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh) belum berjalan maksimal. Hampir setiap saat media massa menyuguhkan berita tentang pelayanan kesehatan yang buruk di Aceh, bahkan program terobosan pemerintahan aceh melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang menghabiskan anggaran Rp. 241 Milyar menimbulkan banyak masalah. Untuk sektor Pendidikan, angka anak putus sekolah di Aceh pada tahun 2005 berkisar 98.682 orang dari jumlah anak usia 16-18 tahun sebanyak 270.803 jiwa. Angka tersebut terus naik sekitar 14,87% sehingga angka anak putus sekolah  mencapai 161, 751 orang.(Sumber :Waspada Online).</p>
<p>Diusia perdamaian yang ke-5 ini, besar harapan situasi damai, aman, tentram serta  pembangunan aceh yang berkelanjutan terus terpelihara, dengan salah satu indikatornya adalah terpenuhinya hak-hak dasar rakyat, serta perbaikan fasilitas dan pelayanan publik. Salah satu langkahnya adalah mempererat silaturrahmi dan komunikasi, sharing informasi dengan berbagai pihak.<br />
Pentingnya Optimalisasi Peran<br />
Sederet aturan, jika tidak dilaksanakan hanya menjadi coretan yang kian hari kian buram bersama dengan buramnya nasib rakyat lapisan bawah. Sebab itu, pemerintahan Aceh, baik eksekutif, legislative harus mampu menjalankan perannya. DPR Aceh misalnya, hampir setahun masa kerja belum menghasilkan satu Qanun pun, kecuali penetepan APBA. hal ini bisa saja dipersepsikan public sebagai gejala kemandulan dan ketidakseriusan DPR Aceh, padahal setengah dari anggota DPR Aceh merupakan perwakilan Partai Aceh (PA).<br />
Sebagai Partai yang bercikal-bakal dari mantan Kombatan, dimana dulu gandrung menghembuskan angin perubahan untuk Aceh, seharusnya PA menjadi motor dan garda terdepan dalam melakukan perubahan. Jika dulu perubahan dicapai dengan senjata, maka sekarang perjuangan dapat dilanjutkan diperlemen dan pemerintah Aceh. Dengan demikian, “kemerdekaan” yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan aceh secara menyeluruh.<br />
Aceh menderita kerugian besar ketika konflik, baik secara pembangunan (fisik), pembangunan manusia (pendidikan), Akses kesehatan yang layak, maupun pemajuan ekonomi kerakyatan. saat inilah saatnya untuk memacu pembangunan diberbagai sektor tersebut, selagi “kita” sedang berkuasa. Jika pada saat konflik, yang merasa eksesnya bukan hanya “kita” saja, masyarakat yang tinggal di kaki bukit, di pinggir jalan, didesa, dikota, menjadi sasaran empuk, sejatinya pula disaat menikmati aura “kemerdekaan” ini melibatkan masyarakat, tidak hanya “kita”.<br />
Pemerintah Aceh (eksekutif) juga tidak mampu membangun nilai tawar dengan pusat, disamping lemahnya kinerja SKPA, sehingga Aceh hanyalah sebuah provinsi yang berada diujung barat, tidaka ada beda dengan provinsi lain. Seringnya Pemerintah Aceh berkeluh kesah soal Turunan UU Pemerintah Aceh yang menjadi kewenangan pusat belum seluruhnya tuntas menjadi indicator, betapa Pemerintah Aceh sekarang “lemah syahwat” ketika berhadapan dengan Jakarta.<br />
Dampak yang ditimbulkan bukan hanya itu, Jika kita mengacu kepa “UUD” nya Aceh, banyak soal tentunya disamping yang menjadi kewenangan Aceh harus diatur dengan PP, Kepres, Perpres, sihingga, kealfaan aturan tersebut dapat dipahami “terganjal”nya beberapa isi dalam UU Pemerintah Aceh. Begitulah potret Aceh setelah 5 Tahun “Merdeka”. Selebihnya, marilah menyebut nama tuhan, dan taubat bagi yang telah ingkar!!!</p>
<p><em>*Penulis adalah Sekjend Mahasiswa Peduli Keadilan (MPK)<br />
dan aktivis Advokasi Kebijakan ACSTF</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://acstf.org/artikel/implementasi-uu-pemerintahan-aceh-upaya-merawat-damai-dan-pembangunan-aceh-berkelanjutan/ /feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Damai Aceh, Sebuah Penemuan</title>
		<link>http://acstf.org/artikel/damai-aceh-sebuah-penemuan/ </link>
		<comments>http://acstf.org/artikel/damai-aceh-sebuah-penemuan/ #comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Aug 2010 06:11:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ricisan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://acstf.org/?p=842</guid>
		<description><![CDATA[PERANG, kata Sir Henry Maine, adalah praktik kuno manusia. “Tetapi, perdamaian adalah sebuah penemuan modern,” tulis hakim Inggris itu, pada suatu masa di Eropa pertengahan abad ke-19. Perdamaian, boleh jadi adalah ‘penemuan modern’. Atau juga bukan. Di tengah perang yang setua usia peradaban manusia, perdamaian adalah usaha tak mudah.
Di Aceh, misalkan, orang kerap mengingat: pada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>PERANG, kata Sir Henry Maine, adalah praktik kuno manusia. “Tetapi, perdamaian adalah sebuah penemuan modern,” tulis hakim Inggris itu, pada suatu masa di Eropa pertengahan abad ke-19. Perdamaian, boleh jadi adalah ‘penemuan modern’. Atau juga bukan. Di tengah perang yang setua usia peradaban manusia, perdamaian adalah usaha tak mudah.</p>
<p>Di Aceh, misalkan, orang kerap mengingat: pada satu masa, perdamaian adalah sebuah kemustahilan. Selama tiga dekade, politik di sana digerakkan amarah. Kata-kata digantikan senjata. Atas nama keadilan, konsep tentang “Indonesia” digugat Gerakan Aceh Merdeka (GAM). “Indonesia,” kata Hasan Tiro, sang pemimpin pemberontakan itu, “tak lain konsep kolonialisme Belanda, yang diteruskan oleh penjajah Jawa”.</p>
<p>Hasan Tiro berhasrat melanjutkan kedaulatan lama itu: negara Aceh yang gemilang seperti pada zaman Iskandar Muda. Tentu, seperti kita ketahui, rezim Orde Baru membuyarkan mimpi itu. Lalu, selama tiga dekade, Aceh tenggelam dalam pergolakan bersenjata. Sampai tatkala rezim berganti, tapi penguasa baru hasil reformasi tak juga berhasil menghentikan darah tumpah di sana.</p>
<p>Maka, di Aceh, orang juga mengenang sosok Jusuf Kalla. Pada 15 Agustus 2005, saat termometer jatuh di bawah nol di Helsinki, dia telah melelehkan sesuatu yang lama beku antara Aceh dan Jakarta: kepercayaan. Kalla memang tak di sana, saat naskah damai itu diteken kedua pihak. Dia, bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyaksikan adegan bersejarah itu dari Jakarta.</p>
<p>Mungkinkah perdamaian Aceh itu tanpa Kalla? Dia seorang saudagar, yang menjalankan politik selincah rumus dagang. “Negosiasi adalah soal penawaran”, kata Kalla, suatu hari saat dia mulai menggarap Aceh. “Kalau tak bisa dapat 1 dengan harga 10, anda bisa tawar dengan harga 15, tapi dapat 2”. Kalla, dalam banyak soal, adalah seorang pragmatis.</p>
<p>Tapi, seperti kita lihat, pendekatan “dagang” itu, tak selalu mulus.</p>
<p>Dua bulan sebelum bencana tsunami Desember 2004, Kalla sesungguhnya telah mulai melancarkan “gerilya” untuk perdamaian. Saat itu, dia baru saja dilantik sebagai Wakil Presiden, dan yakin akan bisa menyelesaikan konflik di Aceh, seperti halnya di Ambon dan Poso.</p>
<p>Kalla lalu mengutus Hamid Awaluddin, orang kepercayaannya yang baru diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Rencana itu sangat rahasia: membujuk para panglima GAM di lapangan. “Jangan sampai pers tahu,” begitu Kalla mengingatkan.</p>
<p>Para pemimpin gerakan itu di Swedia, untuk sementara dilewatkan. Mungkin, dalam strategi ini, mereka tak begitu penting. Bagi Menteri Hamid, yang berperang dan menderita, adalah mereka yang hidup di Aceh. Yang dibutuhkan, seorang komandan tertinggi yang dipatuhi di lapangan. Tentu, dia harus bersedia diajak bicara.</p>
<p>Usaha Menteri Hamid itu tak sepenuhnya berhasil. Ujung cerita, justru berakhir agak jenaka.</p>
<p>Suatu kali, kontak yang “disegani” itu ditemukan. Satu proposal sudah disiapkan. Ada janji konsesi kebun sawit, listrik yang melimpah, pesawat terbang khusus, beserta bandara kelas dunia bagi Aceh. Di proposal itu tertera tandatangan sejumlah pejabat RI, salah satunya Menteri Hamid. Di pihak seberang, ada dua ‘perunding GAM’: M Daud Syah dan Harun Yusuf.</p>
<p>Daud, disebut-sebut pengikut Hasan Tiro yang setia, dan berpengaruh di Malaysia. Sama seperti Daud, di Malaysia, Harun dikenal dengan nama lain “Kancil”. Tapi, Daud gagal meyakinkan Muzakkir Manaf. “Urusan politik silakan langsung ke Swedia,” ujar Muzakkir. Dan, Harun “Kancil” justru ditolak. “Mereka bukan juru runding kami,” ujar M Nur Djuli, perunding resmi GAM.</p>
<p>Di Malaysia, Harun “Kancil” lebih dikenal sebagai pedagang jamu. Dia, ternyata, bukan kombatan berpengaruh.</p>
<p>Tapi, toh Kalla tak pernah patah arang. Dia lalu memutar haluan. Menteri Hamid dikirim ke Eropa, ke Belanda, sampai pada akhirnya satu utusan dikirim ke Swedia. Ada lampu hijau, Hasan Tiro melalui Perdana Menteri GAM Malik Mahmud, bersedia berdialog asal ada satu negara penengah. Tapi, itu tak mudah bagi Kalla. Pemerintahan SBY akan dilalap oposisi, karena “membesarkan” GAM di panggung politik dunia.</p>
<p>Lalu, bagaimanakah membuat dialog itu tetap “berkelas” dunia?</p>
<p>Suatu hari pada Januari 2005, bekas Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari, mendapat telepon dari rekannya, seorang pemimpin redaksi koran ternama di Helsinki. Kepada Martti, si teman mengatakan ada pesan dari Indonesia, menginginkan Martti menjadi penengah. Martti, seperti diakuinya kepada saya, awalnya agak enggan. Dia sedang bekerja untuk perdamaian di Afrika, dan juga Eropa Timur. Indonesia, mungkin, terlalu jauh.</p>
<p>Tapi, Martti akhirnya setuju karena menimbang Aceh, satu tempat yang luluh lantak diterjang tsunami, dan membuat seisi dunia murung. Si pemimpin redaksi, tak lain rekan Juha Christensen, seorang warga Finlandia ahli farmasi. Juha fasih berbahasa Makassar. Dia adalah kolega dr Farid Hussein, salah satu ‘Orang-orang Kalla’, yang turut dalam tim damai di Jakarta.</p>
<p>Cerita selanjutnya kita tahu, bagaimana ‘Orang-orang Kalla’ mengambil hati para pemimpin GAM di Swedia. Perundingan pun dimulai, dan dipimpin Martti. Awalnya sulit, tapi Kalla selalu punya jalan keluar. Ketika kemacetan dialog mengancam, Kalla membuat keputusan cepat.</p>
<p>Salah satu ‘Orang Kalla’ bersaksi: suatu kali Menteri Hamid pusing oleh banyaknya syarat yang diajukan GAM di meja perundingan di Helsinki. Dia menelepon Kalla di Jakarta. “Pernah mengambil kredit di bank? Apakah kau baca semua syaratnya?”, tanya Kalla. Seperti halnya bisnis, bagi Kalla, syarat kredit bukan soal pokok. Yang penting: uang bisa cair, dan bisnis bergulir. “Hamid, yang penting mereka setuju berada di dalam NKRI. Yang lain, tak penting,” kata Kalla. Dialog pun lancar kembali.</p>
<p>Pragmatisme, dalam dosis tertentu kadang penting. Dan, Kalla membuktikannya. Seperti diakui M Nur Djuli, sang Wakil Presiden sangat berperan saat perundingan itu di ujung tanduk. Misalnya, ihwal partai lokal bagi Aceh. “Kalla memberikan lampu hijau, partai lokal boleh berdiri”, ujar Djuli.</p>
<p>Sejak itu, Kalla dipercaya para pemimpin GAM di Swedia. Dia tak kalah gesit. Kalla menyelami pikiran dan perasaan pemberontak itu. “Saya membaca hampir semua buku karya Hasan Tiro,” ujar Kalla, suatu hari di kantor Wakil Presiden. Dia percaya, dialog hanya mungkin jika kedua pihak saling mengenal, dengan penuh hormat. Misalkan, dia kerap bergurau, saat pertemuan dengan Malik Mahmud cs, bahwa rapat hari itu itu adalah pertemuan GAM. “Gabungan Aceh Makassar,” ujar Kalla.</p>
<p>Perundingan Helsinki itu selesai dalam tempo tujuh bulan. Dia bukan hanya membanggakan Indonesia, tapi menjadi teladan bagi Asia Tenggara. Bagi Aceh yang lama terbenam dalam perang, perdamaian mungkin adalah sebuah penemuan. Mereka akan selalu mengenang Kalla: pemimpin yang percaya perdamaian bukan sesuatu yang mustahil.</p>
<p>Ditulis Oleh : <em><strong>Nezar Patria</strong></em></p>
<p><em><strong>Sumber : <a href="http://politik.vivanews.com/news/read/99955-damai_aceh__sebuah_penemuan">Disini</a><br />
</strong></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://acstf.org/artikel/damai-aceh-sebuah-penemuan/ /feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>CALON INDEPENDEN Tanpa Judicial Review</title>
		<link>http://acstf.org/artikel/calon-independen-tanpa-judicial-review/ </link>
		<comments>http://acstf.org/artikel/calon-independen-tanpa-judicial-review/ #comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2010 05:13:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ricisan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://acstf.org/?p=810</guid>
		<description><![CDATA[
Oleh : T.Banta Syahrizal,
Pilkada Aceh dengan keikutsertaan calon independen dipandang sebagai suatu yang penting untuk upaya demokratisasi Aceh. Des
akan agar calon independen dibolehkan kembali ikut untuk pilkada-pilkada kedepan di Aceh yang sedang digendrangkan oleh komponen sipil, janganlah dipandang sebagai bentuk titipan agenda dari para politisi yang ingin kembali berkompetisi dalam proses pilkada namun kendaraan politiknya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://acstf.org/wp-content/uploads/2010/06/oke-web.png"><img class="aligncenter size-medium wp-image-811" title="oke web" src="http://acstf.org/wp-content/uploads/2010/06/oke-web-233x300.png" alt="oke web" width="233" height="300" /></a></p>
<p>Oleh : <strong>T.Banta Syahrizal</strong>,</p>
<p>Pilkada Aceh dengan keikutsertaan calon independen dipandang sebagai suatu yang penting untuk upaya demokratisasi Aceh. Des</p>
<p>akan agar calon independen dibolehkan kembali ikut untuk pilkada-pilkada kedepan di Aceh yang sedang digendrangkan oleh komponen sipil, janganlah dipandang sebagai bentuk titipan agenda dari para politisi yang ingin kembali berkompetisi dalam proses pilkada namun kendaraan politiknya tidak ada. Tapi ini adalah wujud dari konsistennya perjuangan komponen sipil terhadap peluang calon kepala daerah dari unsure perseorangan (non partai).</p>
<p>Sebelum UU Pemerintahan Aceh (UUPA) lahir, untuk aturan pelaksana pilkada melalui qanun No. 2 Tahun 2004 yang merupakan aturan pelaksana dari UU No. 18 Tahun 2001 (yg telah dibatalkan), telah juga diatur calon perseorangan. Dan muatan calon perseorangan ini adalah usulan komponen sipil dan sudah disetujui oleh legislative dan eksekutive Aceh saat itu. Meskipun aturan pelaksanaan pilkada melalui qanun No. 2 Tahun 2004 belum pernah terimplimentasi. Karena Aceh dalam kondisi klimaks konflik, dan setelah damai lahir UU PA yang secara otomatis meredusir aturan terdahulu serta merekomendasikan aturan baru.<br />
Menempatkan Partai Lokal sebagai pilihan lain dari calon independen merupakan cara pandang yang keliru dan a histories. Karna antara kepentingan adanya calon independen dengan adanya parlok dilandasi pada hal yang berbeda. Calon independen adalah kuota yang diusung masyarakat sipil sebagai alternative pilihan rakyat dikarenakan partai politik dipandang kurang maksimal melaksanakan amanah konstituen. Sedangkan Partai politik local adalah koata yang lahir sebagai konpensasi damai bagi masyarakat politik Aceh yang masih kurang percaya terhadap instrumen politik terpusat (partai politik nasional), agar komponen politik ini juga ikut berpartisipasi dalam proses politik, sehingga akan bahu-membahu membangun tatanan demokrasi dan pemerintahan di Aceh, maka kouta ini menjadi kesepakatan dalam MoU Helsinki.<br />
Calon Independen juga didasari pada falsafah untuk menjadi pemicu lebih efektive nya kinerja partai politik. Agar partai politik punya cermin tempat berkaca tingkat kinerja dan tanggung jawabnya terhadap konstituen. Jika partai tidak terus berbenah dan memperbaiki kinerja serta pelayanannya terhadap konstituen, maka masyarakat akan memilih alternative lain selain calon dari partai untuk kepala daerahnya.<br />
Dari sejarah perumusan draft RUU PA di Aceh, dan dilakukan dengan melibatkan sebagian besar komponen masyarakat Aceh, seluruh draft RUU PA usulan dari Aceh tidaklah membatasi calon independen hanya untuk satu kali Pilkada Aceh. Draft versi Pemerintah Aceh (melalui perumusan dari 3 Universitas), versi civil society, dan versi GAM, seluruhnya mengusulkan kuota calon independen. Dan tidak ada batasan hanya untuk pilkada pertama sekali. Kemudian saat perumusan di DPR RI (melalui pembahasan level Pansus dan Panja) porsi untuk calon independen Aceh di batasi hanya untuk pilkada pertama kali. Pansus DPR RI saat itu telah mempersempit fungsi calon independen, dengan hanya menjadikan jalur independen sebagai jalur alternative partisipasi politik kelompok masyarakat politik Aceh yang belum percaya pada politik pemerintah pusat, agar bisa ikut berpartisipasi dalam pilkada Aceh yang pertama setelah damai. Kemudian setelah kelompok masyarakat politik Aceh ini mendirikan Partai Lokal, maka calon independen sudah tidak dibutuhkan lagi. Upaya menyempitkan makna calon independen inilah yang melandasi lahirnya pasal 256 dalam UU PA.<br />
Pada keputusan MK No. 5/PUU – V/2007 yang berisi penjelasan MK terhadap gugatan Judicial Revieu UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah bagian pencalonan kepala daerah, dibagian pendirian Mahkamah, point 3.15.11, menyatakan jika pasal 256 dalam UU PA dilaksanakan, maka hanya menguntungkan calon perseorangan untuk pilkada pertama kali, dan akan merugikan calon perseorangan untuk pilkada kedua dan seterusnya. Bahkan juga, pembatasan ini akan menimbulkan akibat terlanggarnya hak warga Negara yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh, karna warga Negara di daerah yang lain sudah diperbolehkan mencalonkan diri secara perseorangan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Point lebih awal dari keputusan MK ini sudah menjelaskan landasan diperbolehkannya terlibatnya calon independen dalam pilkada dengan mengambil pengalaman Aceh (UU PA). Point 3.15.11 dari keputusan MK ini sebenarnya sudah cukup menjelaskan bahwa pasal 256 dalam UU PA sudah tidak layak dilaksanakan atau menjadi rujukan lagi.<br />
Apalagi kemudian, keputusan MK ini merekomendasikan revisi UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Proses revisi ke-2 UU Pemerintahan Daerah ini, melahirkan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Revisi Kedua UU Pemerintahan Daerah, yang didalamnya menegaskan bahwa calon dari unsure perseorangan (Independen) boleh mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah pada pilkada didaerahnya, dengan tanpa ada pengecualian Aceh. Jadi Calon Independen dipandang sudah berlaku secara nasional.</p>
<p>Jadi cukup naif jika kemudian Aceh tidak lagi dibolehkan keikutsertaan calon independen dalam pilkada, padahal Aceh sudah menjadi inisiator untuk pemberlakuan ketentuan pembolehan calon independen ikut dalam pilkada di Indonesia. Juga, secara tata perundangan, dengan azaz lex post triori derogate lex priori (kebijakan yang baru mengenyampingkan kebijakan sebelumnya) pasal 256 dalam UU PA sebenarnya sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Benar bahwa ada azaz Lex Specialis derogate lex generalis (Kebijakan yang khusus mengenyampingkan kebijakan yang umum) yang menjadikan aturan dalam UU PA tidak akan gugur dengan aturan yang diatur dalam UU lain, namun khusus untuk muatan calon independen dipandang bukanlah kebijakan khusus, namun general.  Sehingga dia bisa digugurkan oleh aturan baru tersebut.<br />
Agar Calon Independen kembali bisa berpartisipasi dalam proses pilkada Aceh sebenarnya bisa saja ditempuh dengan tidak melalui mekanisme judicial revieu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan mengambil legitimasi Keputusan MK No. 5/PUU – V/2007, sebenarnya DPR RI selaku pembentuk UU langsung saja mencabut pasal 256 dalam UU PA. Jikapun itu belum terlaksana, KPU melalui KIP langsung saja membuka ruang terlibatnya calon independen di Pilkada Aceh. Karena keputusan MK ini adalah Yuris Prudensi untuk konteks calon independen, dimana setiap keputusan hakim menjadi sumber hukum yang bisa dijadikan rujukan hukum oleh mahkamah untuk memutuskan setiap perkara yang sama.<br />
KPU melalui KIP Aceh, dengan mengambil rujukan Kep. MK No. 5/ PUU – V/2007 point 3.15.22 bisa langsung membuat mekanisme keikutsertaan calon independen dalam pilkada Aceh atau memakai mekanisme yang diatur dalam UU No 12 Tahun 2008 tentang revisi ke 2 UU PEMDA yang sudah cukup detail mengatur syarat dukungan bagi calon perseorangan yang ingin maju dalam pilkada. Apalagi jika konteks ini dipahami lebih bijak oleh legislative dan eksekutive Aceh. Dalam proses revisi qanun pilkada Aceh nantinya, unsure calon perseorangan tidaklah dihilangkan dan terus menjadi bagian dari system pemilihan kepala daerah di Aceh. Semoga!<br />
Penulis:<br />
<em>Aktifis Konsorsium Aceh Baru, serta Forum Pemantauan Pembangunan dan Perdamaian Aceh (FP3-A)</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://acstf.org/artikel/calon-independen-tanpa-judicial-review/ /feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
