<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Website Resmi ACSTF &#187; Artikel</title>
	<atom:link href="http://acstf.org/category/artikel/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://acstf.org</link>
	<description>Membangun Perdamaian dan Memperkuat Masyarakat Sipil</description>
	<lastBuildDate>Thu, 08 Mar 2012 04:57:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Menakar Politik Kaum Muda</title>
		<link>http://acstf.org/artikel/menakar-politik-kaum-muda/</link>
		<comments>http://acstf.org/artikel/menakar-politik-kaum-muda/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Feb 2012 05:31:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ibnu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://acstf.org/?p=1309</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Alja Yusnadi GONJANG-GANJING kasus korupsi Wisma Atlet, kasus penghamburan uang di Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI menyeret sejumlah politisi muda. Nazaruddin, mantan anggota DPR RI yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Angelina Sondakh, Anggota DPR RI dari PD telah ditetapkan sebagai tersangka. Anas Urbaningrum, Ketua Umum PD juga diisukan terlibat dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh Alja Yusnadi</strong></p>
<p>GONJANG-GANJING kasus korupsi Wisma Atlet, kasus penghamburan uang di Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI menyeret sejumlah politisi muda. Nazaruddin, mantan anggota DPR RI yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Angelina Sondakh, Anggota DPR RI dari PD telah ditetapkan sebagai tersangka. Anas Urbaningrum, Ketua Umum PD juga diisukan terlibat dalam kasus yang merugikan uang negara tersebut.</p>
<p>Pada kasus proyek pembangunan ruang Banggar DPR seharga Rp 20 miliar, menyeret nama Pius Lustrilanang, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra. Sebelumnya, Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan, pegawai Direktorat Pajak terlibat kasus penggelapan pajak dengan nilai ratusan miliar rupiah. Kasus korupsi di Kemenakertrans juga turut menyeret nama Muhaimin Iskandar selaku Menakertrans dan juga Ketua Umum Partai Kebangkitam Bangsa (PKB). Kasus L/C fiktif di Bank Century melibatkan inisiator Pansus Century, Mukhamad Misbakhun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).</p>
<p>Melihat kiprah orang-orang muda tersebut, satu sisi kita patut mengapresiasi karena mereka telah berani dan mampu tampil sebagai orang penting di negeri ini. Nazaruddin misalnya, di usia yang relatif masih muda mampu menjadi Bendahara Umum partai pemenang pemilu dan lagi berkuasa. Anas juga demikian, dalam kongres Partai Demokrat dapat mengalahkan rivalnya yang justru lebih tua dan berpengalaman dalam bidang politik. Muhaimin mampu menjadi ketua umum partai yang mayoritas dihuni para kyai.</p>
<p>Di sisi lain, orang-orang muda tersebut terjerat di tengah pusaran politik-kekuasaan. Dalam kasus korupsi, tidak ada hubungan baku yang berbanding lurus antara usia muda dengan kemampuan untuk melakukan korupsi. Justru, usia muda sebenarnya dapat menekan penyebab korupsi, karena ide-ide perubahan masih segar dalam ingatan, dan empuknya kekuasaan belum melingkar di jidat orang muda.</p>
<p><strong>Sejumlah pertanyaan</strong></p>
<p>Namun mengapa dalam beberapa kasus tersebut justru yang terjerat adalah orang muda? Adakah peran politisi tua untuk menjerumuskan politisi muda? Lebih lanjut, sejauh manakah peran orang muda yang terlibat dalam kekuasaan, baik di partai politik, DPR, pemerintah? Adakah ide-ide perubahan yang dilakukan setelah bergabung dengan arus kekuasaan? Itu adalah sejumlah pertanyaan yang harus mampu dijawab oleh orang muda yang akan menjajaki arus politik-kekuasaan.</p>
<p>Untuk konteks lokal, situasinya tidak jauh berbeda, walau belum ada yang tersandung kasus korupsi, namun keterlibatan orang muda dalam arus politik-kekuasaan juga belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap agenda perubahan. Justru, tidak lebih baik dari politisi tua, jika tak dapat dikatakan lebih buruk.</p>
<p>Di level DPRA periode 2009-2014, sejumlah nama orang muda muncul. Beberapa di antaranya memegang posisi strategis, seperti ketua Fraksi, ketua Komisi. Lantas, apakah mereka mampu mewarnai DPRA dan partai politik tempat mereka bernaung? Sejauh pengamatan saya, nyaris tidak ada. Bahkan, selama ini DPRA identik dengan politisi tua yang sudah beberapa periode duduk sebagai anggota dewan.</p>
<p>Tidak ada kebijakan populis-strategis yang mereka gagas untuk kepentingan rakyat. Ide-ide segar yang seharusnya melekat pada orang muda tidak kelihatan, bahkan di antara mereka adalah bekas aktivis lembaga mahasiswa. Komisi yang mereka pimpin tidak mampu merumuskan qanun, secara keanggotaan DPRA, tidak ada usul inisiatif terhadap kebijakan.</p>
<p>Di level DPRK juga setali tiga uang. Politisi-politisi muda tersebut belum mampu memberikan perubahan, hampir di semua kabupaten/kota, anggota DPRK-nya diisi beberapa orang muda, bekas aktivis mahasiswa. Lagi-lagi, tidak ada kontribusi yang berlebihan. Bahkan ada DPRK yang selama satu tahun tidak menghasilkan satu qanun pun, selain qanun APBK.</p>
<p>Di eksekutif juga demikian, beberapa wakil bupati di aceh adalah orang muda dan bekas aktivis mahasiswa, seperti Wakil Bupati Aceh Selatan, Wakil Bupati Aceh Barat, Wali Kota/Wakil Wali kota Sabang, Wakil Bupati Aceh Timur, termasuk Wakil Gubernur Aceh sekarang. Keberadaan mereka tidak mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, bahkan situasinya tidak lebih bagus dari sebelumnya.</p>
<p>Saat ini, menjelang pilkada, orang muda berbondong-bondong masuk ke dalam pusaran politik praktis, menjadi tim pemenangan. Ada yang mendapat posisi strategis, ada pula yang hanya menjadi “calo”, bahkan ada yang menjadi calo belum lewat sudah mau menjadi calon. Bermacam bentuk afiliasi politik ini tentunya memiliki tujuan masing-masing. Seharusnya, partisipasi politik orang muda yang dijamin konstitusi harus memiliki karakter dan ciri khas, tidak hanya sekedar mencari uang dan kedekatan dengan pengendali politik.</p>
<p><strong>Titik balik</strong></p>
<p>Ini adalah titik balik bagi politik orang muda. Tidak ada yang salah dengan politik-kepemimpinan orang muda. Namun, keikutsertaan tersebut harus diikuti dengan sejumlah persiapan. Keterlibatan orang muda harus disertai dengan visi yang jelas. Partai politik, sistem kekuasaan adalah alat untuk mensejahterakan rakyat.</p>
<p>Pengetahuan dan kapasitas adalah hal mutlak yang harus dimiliki, agar mampu mewarnai wacana dan pemikiran. Orang muda harus memiliki integritas. Dalam tataran ideal, orang muda memiliki peluang dan waktu yang banyak untuk berpikir tentang rakyat. Totalitas, loyalitas juga sangat diperlukan. Berproses menjadi hal penting, tidak menjadi politisi instan, sehingga sangat mudah untuk dipatahkan.</p>
<p>Jika hal itu dimiliki oleh orang muda yang ingin menjajal dunia politik-kekuasaan, seyogyanya rentetan kasus di atas tidak akan terjadi, paling tidak dapat diminimalisir. Partai politik juga harus berperan untuk mendidik, membina dan mengawasi kadernya, serta memberikan ruang bagi kader muda untuk berpartisipasi. Partai politik ke depannya harus memperbaiki metode perekrutan dan pendidikan bagi kader. Agar, kematangan anggota legislatif dan pengetahuan eksekutif (kepala daerah) sudah teruji.</p>
<p>Akhirnya, bagi kaum muda, teruslah mengasah pengetahuan, gunakan politik sebagai jalur perjuangan, jangan hanya mencari uang, perkuat kapasitas diri, ciptakan gagasan perubahan, karena maju-mundurnya negeri ini 10-20 tahun ke depan ada di tangan orang muda sekarang.</p>
<p>* Penulis adalah Manager Program di Achehnese Civil Society Task Force (ACSTF).</p>
<p>** Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2012/02/07/menakar-politik-kaum-muda</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://acstf.org/artikel/menakar-politik-kaum-muda//feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MK Menyela, DPRA Keluarkan Qanun?</title>
		<link>http://acstf.org/artikel/mk-menyela-dpra-keluarkan-qanun/</link>
		<comments>http://acstf.org/artikel/mk-menyela-dpra-keluarkan-qanun/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Jan 2012 09:29:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ibnu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://acstf.org/?p=1176</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Otto Syamsuddin Ishak MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyela penyelenggaraan pilkada melalui Putusan MK yang menyatakan pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, dibuka kembali. Konsekuensinya, waktu penyelenggaraan pun harus disesuaikan dengan pembukaan pendaftaran baru tersebut. Niat politik MK memang baik. MK menginginkan semua golongan politik masuk ke dalam arena kontestasi. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh Otto Syamsuddin Ishak</strong></p>
<p><strong></strong>MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyela penyelenggaraan pilkada melalui Putusan MK yang menyatakan pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, dibuka kembali. Konsekuensinya, waktu penyelenggaraan pun harus disesuaikan dengan pembukaan pendaftaran baru tersebut.</p>
<p>Niat politik MK memang baik. MK menginginkan semua golongan politik masuk ke dalam arena kontestasi. Dalam dalih DPRA, keterlibatan semakin banyak golongan politik ke dalam arena pilkada, maka posisi politik pihak pemenang akan semakin kuat sehingga pemerintahan di Aceh mendatang dapat bekerja dengan tanpa gangguan politik yang berarti. Memang kontestasi yang ketat akan menghasilkan golongan politik yang terkuat.</p>
<p>Masalah lanjutannya, Putusan Sela tentunya memiliki efek bola sodok, dari hal yang bersifat administrasi sampai ke hal yang sifatnya teknis, seperti pencetakan dan distribusi kertas suara. Tak pelak bila KIP sendiri merasa pesimis dengan penjadwalan pilkada yang tanpa menggeser waktu penyelenggaraannya.</p>
<p>Di lain sisi, MK sama sekali tidak menyentuh perihal payung hukum untuk pilkada. MK membiarkan KIP menggunakan Qanun 7/2006 dan Qanun 7/2007. Hal yang bermasalah terletak pada Qanun 7/2006, pertama, qanun tersebut masih mengandung pasal yang bertentangan dengan Putusan MK. Pasal 85C: “Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Qanun ini diundangkan.”</p>
<p>Kedua, KIP dan Panwas harus memperhatikan bunyi Pasal 33, ayat (1c): “Anggota partai politik dan partai politik lokal tidak dibenarkan untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon pasangan dari calon perseorangan, kecuali telah mengundurkan diri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran calon.” Artinya, dengan ada Putusan Sela tersebut KIP dan Panwas harus mengecek berkas calon kandidat yang telah dan akan mendaftar melalui jalur perseorangan tersebut apakah mereka telah terbebas dari keanggotaan partai?</p>
<p><strong>Kartu truf</strong><br />
Hal yang harus diwaspadai, bahwa DPRA masih memiliki kartu truf politik yang kuat, yakni mengeluarkan Qanun Pilkada yang telah mengadopsi Putusan MK tentang membuka kembali jalur perseorangan, sehingga tidak menabrak hak-hak politik warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Bila DPRA mengeluarkan qanun baru, apakah proses penyelenggaraan pilkada yang telah berlangsung selama ini harus batal demi hukum?</p>
<p>Karena itu, sengketa hukum pilkada masih sangat terbuka ke depan. Para pihak akan kembali ke MK untuk menggugat atas kerugian politiknya. Apakah mereka akan menggugat DPRA atau Pemerintah yang menyelenggarakan pilkada dengan tanpa payung hukum sehingga menimbulkan kerugian moril dan materil bagi para calon kandidat?</p>
<p>Di lain pihak, DPRA bisa “memaksa” KIP untuk menyelenggarakan pilkada berdasarkan payung hukum dari qanun yang baru. Bilamana KIP tidak berkenan, apakah DPRA bisa membubarkan KIP dan memilih anggota KIP yang baru? Hal ini akan menjadi persoalan baru lainnya.</p>
<p>Apalagi bila DPRA di dalam menyusun qanun baru merevisi persyaratan jalur perseorangan tersebut &#8211;dengan merujuk pada Putusan MK tentang anggota KPU yang tidak boleh aktif di tubuh partai politik selama 5 tahun ke belakang&#8211; maka calon perseorangan dipersyaratkan tidak atau telah tidak menjadi anggota partai selama sekian waktu. Hal ini tentunya akan mengoreksi jumlah calon kandidat perseorangan baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota.</p>
<p>Prasyarat demikian bisa saja menjadi kepentingan semua partai politik. Karena, prasyarat sekian tahun itu bisa melindungi partai dari tindakan pengkhianatan politik oleh elite partainya. Misalnya, seseorang yang kalah dalam konvensi partai untuk menjadi kandidat, maka ia bisa saja tiba-tiba “membelok” ke jalur perseorangan dan, tentunya akan memecah suara dukungan ke partai. Atas pemahaman ini, maka partai-partai akan secara bersama-sama mempertahankan revisi Pasal 33 Qanun 7/2006 tersebut.</p>
<p>Masalahnya, apabila qanun tersebut selesai dibahas oleh DPRA pada bulan Januari 2012, maka tidak akan mendapat persetujuan dari Gubernur Irwandi karena hal itu merugikan dirinya. Dalam artian, Irwandi secara otomatis tidak bisa mencalonkan diri melalui jalur perseorangan. Demikian pula akan ada aksi penolakan dari calon kandidat yang berasal dari kader partai tertentu tetapi “membelok” ke jalur perseorangan.</p>
<p><strong>Sengketa pilkada</strong><br />
Hal yang terakhir ini merupakan celah yang dapat menjadikan sengketa pilkada berkelanjutan. Oleh karena itu, semua pihak harus mengantisipasi setiap kemungkinan yang bisa terjadi. Misalnya, mungkin karena DPRA membaca kemungkinan yang terakhir itu, maka DPRA sudah melontarkan wacana tentang kandidat Plt Gubernur. PA melalui DPRA atau semua partai-partai secara bersama-sama bisa saja membangun MoU dengan calon Plt Gubernur perihal muatan qanun tersebut. Tambahan pula, Pemerintah Aceh maupun Pusat adalah penanggungjawab utama penyelenggaraan pilkada, dan menjadi fokus kerja Plt itu sendiri.</p>
<p>Namun demikian, keseluruhan sengketa pilkada tersebut, yang sebagian berada di ranah hukum, ternyata sama sekali tidak sesuai dengan pemaknaan demokrasi yang telah diberikan oleh Aristoteles &#8211;bahwa rakyat yang berkuasa&#8211; dan pengertian Abraham Lincoln sebagai bentuk “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.</p>
<p>Sengketa pilkada yang ditarik masuk ke dalam ranah hukum dapat diartikan merupakan sebuah tindakan yang mensabotase kekuasaan dari tangan rakyat. Dalam slogan Lincoln: pemerintahan dari hukum, oleh hukum, dan untuk hukum &#8211;itulah slogan demokrasi yang sedang berlaku di Aceh saat ini.</p>
<p><strong>* Penulis adalah Sosiolog.</strong></p>
<p>Sumber : <a href="http://aceh.tribunnews.com/2012/01/19/mk-menyela-dpra-keluarkan-qanun">http://aceh.tribunnews.com/2012/01/19/mk-menyela-dpra-keluarkan-qanun</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://acstf.org/artikel/mk-menyela-dpra-keluarkan-qanun//feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Redesain Politik Aceh</title>
		<link>http://acstf.org/artikel/redesain-politik-aceh/</link>
		<comments>http://acstf.org/artikel/redesain-politik-aceh/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Jan 2012 07:53:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ibnu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://acstf.org/?p=1155</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Juanda Djamal TINDAKAN Mendagri melakukan gugatan terhadap KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bentuk komitmen Pemerintah nasional dalam merespon berbagai gejolak keamanan yang terjadi di Aceh. Harapannya proses perdamaian yang telah terwujud tidak ternodai oleh kekisruhan pemilukada. Putusan MK yang “membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><img class="size-medium wp-image-1163 aligncenter" title="_MG_3405" src="http://acstf.org/wp-content/uploads/2012/01/MG_34051-205x300.jpg" alt="" width="205" height="300" /></strong></p>
<p><strong>Oleh Juanda Djamal</strong></p>
<p><strong></strong>TINDAKAN Mendagri melakukan gugatan terhadap KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bentuk komitmen Pemerintah nasional dalam merespon berbagai gejolak keamanan yang terjadi di Aceh. Harapannya proses perdamaian yang telah terwujud tidak ternodai oleh kekisruhan pemilukada. Putusan MK yang “membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan” merupakan langkah strategis bagi kepentingan nasional di Aceh. Tindakan yang dilakukan oleh Mendagri dan MK menjadi bukti bahwa tidak ada politik pemerintah nasional dalam membuat kekacauan dan kegaduhan di Aceh, apalagi keinginan pemerintah SBY untuk merusak perdamaian yang sudah dibangun sejak 15 Agustus 2005. Tentunya, peristiwa politik yang sedang berlangsung di Aceh dapat menjadi pembelajaran demokrasi yang sangat berharga bagi pendewasaan demokrasi di Indonesia, khususnya pendewasaan politik masyarakat Aceh untuk keluar dari transisi pasca konflik.</p>
<p><strong>Realitas lain</strong></p>
<p><strong></strong>Fase pertama perdamaian menghasilkan gubernur dan kepala daerah kabupaten/kota tahun 2006, selanjutnya menghasilkan anggota parlemen baru pada pemilu 2009, seyogianya dapat membangun fondasi politik Aceh yang lebih kokoh sampai menjelang fase kedua perdamaian (2011). Tetapi realitasnya berkata lain, proses transisi demokrasi menuju pembangunan yang berkelanjutan membutuhkan energi yang lebih besar untuk mempertemukan kepentingan politik semua faksi politik yang terbentuk pasca penandatanganan MoU Helsinki 2005. Transformasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke Komite Peralihan Aceh (KPA) dan kemudian bertransformasi lagi menjadi Partai Aceh (PA) merupakan proses politik para eks-kombatan yang mesti dilalui dengan harga yang mahal, menurunkan posisi tawar, memberanikan pelucutan harga diri sampai berjibaku dengan sesama eks-kombatan itu sendiri demi menciptakan sistem politik Aceh yang mensejahterakan.</p>
<p>Proses politik ini memberi dampak pembelajaran politik yang sangat tinggi bagi generasi Aceh selanjutnya, begitu pula politik nasional yang semakin hari semakin destruktif. Keberadaan partai politik lokal yang menciptakan pemikiran negatif pada level nasional, setidaknya saat ini memberikan pembelajaran penting dalam rekonstruksi politik Aceh. Partai SIRA yang dinakhodai pejuang muda era tuntutan referendum (1999), misalnya, memaksa mereka untuk selalu menghadapi cobaan politik. Hal tersebut diawali oleh belum berhasil merebut kursi di DPRA pada pemilu 2009, sampai menghadapi mundurnya pelaku-pelaku utama di partai tersebut. Begitu pula dengan Partai Rakyat Aceh (PRA), walaupun belum memiliki kekuatan yang kokoh untuk berjibaku dengan partai-partai lain, tetapi saat ini PRA dengan membusungkan dadanya berani untuk berkoalisi dengan satu kekuatan yang dimotori oleh mantan senior-senior di Partai Aceh.</p>
<p><strong>Pencerahan baru</strong></p>
<p><strong></strong>Oleh karena itu, putusan MK memberikan pencerahan baru bagi keberlangsungan politik Aceh ke depan. DPRA dan Pemerintah Aceh serta KIP Aceh dapat menjadikan keputusan MK tersebut sebagai media dalam membangun kembali politik Aceh. Pemilukada bukanlah terminal akhir yang mesti diperebutkan dengan menghalalkan segala cara, pemilukada merupakan alat/kendaraan politik untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Seyogianya, DPRA dan Pemerintah Aceh dapat berpikir secara waras untuk mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan kelompoknya. Begitu pula KIP Aceh, walaupun tindakan mengamankan dirinya dari terjangan hukum, tentunya pemikiran waras dapat menempatkan KIP sebagai media yang mengarahkan pelaksanaan pemilukada pada situasi yang aman, fair dan demokratis tanpa mengkhawatirkan basis legal. DPRA dan Pemerintah Aceh serta KIP Aceh supaya dapat duduk bersama memikirkan langkah-langkah substantif, strategis dan legal berangkat dari pada keputusan MK. Mempertimbangkan keputusan yang hanya terpaut satu bulan dari waktu pencoblosan, maka ada bagusnya semua pihak untuk meredesain pemilukada Aceh dalam suasana yang terbuka, berpikiran sehat dan rasional, berbasis hukum yang kuat dan partisipasi aktif semua pihak. Toh, Aceh ini adalah milik masyarakat Aceh, jangan sampai elit-elit yang sedang berjibaku untuk kekuasaan ditinggalkan oleh masyarakat, karena jikalau keadaan tersebut terjadi, maka apalah artinya kekuasaan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>* Penulis adalah Sekjen Konsorsium Aceh Baru.</strong></p>
<p><strong></strong><strong>** Sumber   : <a href="http://aceh.tribunnews.com/2012/01/18/redesain-politik-aceh">http://aceh.tribunnews.com/2012/01/18/redesain-politik-aceh</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://acstf.org/artikel/redesain-politik-aceh//feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>“SEJAHTERA TANPA MERUSAK” OPTIMALISASI POTENSI PERTANIAN UNTUK KESEJAHTERAAN</title>
		<link>http://acstf.org/artikel/%e2%80%9csejahtera-tanpa-merusak%e2%80%9d-optimalisasi-potensi-pertanian-untuk-kesejahteraan/</link>
		<comments>http://acstf.org/artikel/%e2%80%9csejahtera-tanpa-merusak%e2%80%9d-optimalisasi-potensi-pertanian-untuk-kesejahteraan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Aug 2011 02:49:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ricisan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://acstf.org/?p=1140</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Juanda Djamal Perjanjian politik Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki 15 Agustus 2005 melahirkan Undang-undang tentang penyelenggaraan Pemerintahan Aceh. Regulasi tersebut menjadi patokan hukum bagi Aceh untuk mengembangkan program-program pembangunan yang mempercepat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Potensi sumber daya alam Aceh sangat berlimpah seperti hutan, pertanian, perikanan laut, perikanan air [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="../wp-content/uploads/2010/11/Photo-bang-joe-untuk-web.jpg"><img title="Photo bang joe untuk web" src="../wp-content/uploads/2010/11/Photo-bang-joe-untuk-web.jpg" alt="Photo bang joe untuk web" width="140" height="200" /></a></p>
<p>Oleh : Juanda Djamal</p>
<p>Perjanjian politik Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki 15 Agustus 2005 melahirkan Undang-undang tentang penyelenggaraan Pemerintahan Aceh. Regulasi tersebut menjadi patokan hukum bagi Aceh untuk mengembangkan program-program pembangunan yang mempercepat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>Potensi sumber daya alam Aceh sangat berlimpah seperti hutan, pertanian, perikanan laut, perikanan air tawar, perkebunan, dan peternakan. Potensi tersebut menjadi solusi yang strategis untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat Aceh, apalagi 60 % masyarakatnya  hidup dalam lingkup sektor ril.</p>
<p>Gambaran di atas dapat menjadi acuan bagi pengembangan sistem ekonomi Aceh 20 tahun kedepan, dimana pemerintah perlu menetapkan kebijakan ekonomi berorientasikan pengelolaan pertanian. Sistem pertanian tersebut difokuskan pada upaya peningkatan produksi dan pengolahan paska produksi (agro-industri).Pemikiran ini bukanlah mimpi yang sulit untuk diwujudkan, karena masyarakat Aceh sudah terlibat dalam berbagai aktifitas produksi pertanian sejak lama.</p>
<p>Potensi pertanian Aceh<br />
Lahan potensial untuk pertanian dan perkebunan yang belum diberdayakan masih sangat luas. Ketersediaan lahan kering, marginal dan sawah terlantar mencapai 1.564.438 ha, luas lahan tegalan sebesar 983.389 ha, lahan pekarangan 240.594 ha, lahan tidur 340.455 ha, dan lahan sawah terlantar seluas 53.603 ha. Sedangkan untuk perkebunan diperkirakan seluas 761.572 ha. Bersumberkan dari Bank Indonesia.</p>
<p>Aceh memiliki daratan yang terbentang luas menyusuri bukit barisan, pegunungan bukit barisan menjadi sumber kehidupan masyarakat Aceh.Potensinya meliputi hutan yang dirimbuni oleh pohon-pohon dan menyimpan milyaran kubik air, memiliki aliran sungai untuk mendistribusikannya ke hilir.</p>
<p>Hutan dan air merupakan dua sumber kehidupan yang menciptakan ketergantungan manusia, karena kebutuhan air oleh manusia sangatlah tinggi. Untuk menjaga air tetap tersedia maka hutan menjadi faktor utama untuk menyimpan air.Oleh karena itu, kalau manusia tidak menyadari pentingnya peran hutan, maka mereka tidak memiliki kesadaran untuk melakukan konservasi hutan, malahan mereka melakukan kerusakan demi mendapatkan kayu yang hanya mensejahterakan mereka untuk waktu yang singkat.</p>
<p>Keberadaan masyarakat sekitar pegunungan sangat menciptakan ketergantungan pada hutan (Forest dependent society). Karena hutan fungsi hutan bagi mereka bukan hanya sekedar tempat penyimpanan air, melainkan juga sumber utama mata pencaharian yaitu bercocok tanam, berburu, kebutuhan sandang, dan sebagainya. Bayangkan kalau hutan itu digunduli dan dirusaki oleh aktifitas pertambangan dan lainnya, bagaimana masyarakat yang tadinya menjadikan hutan sebagai sumber utama mata pencaharian dapat bertahan hidup (survival).</p>
<p>Masyarakat yang tergantung dengan hutan (forest dependent society) mesti diberdayakan, hal tersebut dapat dilakukan dengan menjadikan lahan sekitar pegunungan sebagai basis pengembangan pertanian, perkebunan dan perikanan air tawar. Gagasan tersebut dapat menjawab kekhawatiran banyak pihak atas semakin giatnya illegal logging, eksploitasi tambang dalam wilayah hutan yang dilindungi, dan kebijakan pemerintah untuk menghentikan penebangan hutan tanpa diikuti oleh penguatan ekonomi masyarakat sekitar hutan.</p>
<p>Pemberdayaan pertanian</p>
<p>Kebijakan moratorium logging semestinya menjadi ikon menarik untuk mendorong terwujudnya perlindungan hutan, karena melalui kebijakan tersebut illegal logging menjadi berkurang (hilang) dan usaha para investor untuk memperoleh izin mengeksploitasi tambang pun berhenti, sehingga lingkungan pun tetap hijau, air mengalir memberi kehidupan bagi tanaman dan sayuran, binatang dan ikan pun dapat menikmati kehidupan yang syahdu.</p>
<p>Berdasarkan langkah konservasi di atas, walaupun kebijakan tersebut tidak berjalan maksimal  maka pemberdayaan pertanian menjadi langkah strategis guna menumbuhkan ekonomi Aceh. Apalagi paska konflik bersenjata, kita membutuhkan lapangan kerja untuk menampung para eks-kombatan, korban, diaspora yang kembali ke Aceh, pemuda dan sebagainya.</p>
<p>Selain itu, pemberdayaan pertanian menjawab kecenderungan perpindahan masyarakat dari desa ke kota. Situasi tersebut semakin menciptakan masyarakat yang konsumtif dan meninggalkan kebiasaannya sebagai masyarakat produktif. Sehingga banyak lahan-lahan pertanian terbengkalai dan harga bahan konsumsi menjadi mahal disebabkan oleh</p>
<p>Reformasi pertanian dialamatkan untuk mengelola dan mengembangkan potensi pertanian palawija/hortikultura, perkebunan, perikanan laut, perikanan air tawar dan peternakan. Sektor-sektor tersebut menjadi unggulan hampir di seluruh wilayah di Aceh, tinggal lagi kerjasama yang jelas antara masyarakat petani, pemerintah dan pihak swasta, khususnya dalam produksi, kualitas hasil produksi dan pemasarannya.</p>
<p>Konsentrasi petani diarahkan untuk meningkatkan hasil produksinya, untuk itu kebutuhannya adalah pemerintah siap memberikan dukungan infrastruktur seperti irigasi, jalan akses, dan sebagainya.Sedangkan pengetahuan dapat dikuatkan oleh keberadaan tenaga penyuluh yang selalu siap mendampingi petani dalam menghadapi berbagai permasalahan di lapangan.Selanjutnya untuk menjaga stabilitas harga, maka pemerintah maupun swasta dapat mengembangkan agro-industri sebagai langkah intervensi teknologi menjadi produk olahan.Walaupun ada sebagian hasil produksinya tetap saja di jual ke pasar, langkah ini mesti mempertimbangkan kontinuitas dan kualitas produksi.</p>
<p>Usaha pemberdayaan pertanian merupakan upaya menciptakan kualitas kehidupan masyarakat petani produksi di pedesaan, apalagi didukung oleh industri makanan yang bahan dasarnya dari mereka. Terjadinya penambahan pendapatan keluarga menciptakan kemandirian mereka untuk mulai berpikir pada peningkatan kualitas pendidikan anak-anak mereka maupun kesehatan, sehingga lahirlah generasi emas “gold generation” sebagai pemimpin Aceh masa depan yang cerdas dan memihak pada kepentingan umat.</p>
<p>Pencapaian kesejahteraan di atas memberikan solusi alternatif untuk mengalihkan mata pencaharian masyarakat yang selama ini instan dengan menebang kayu sembarangan tanpa menghiraukan dampak negatif bagi kehancuran hutan.Sehingga hutan menjadi terselamatkan dan masyarakat tetap sejahtera walaupun tidak merusak tatanan hutan yang sudah terbentuk sejak dahulu.</p>
<p>Renewable energy (Energi terbarukan)<br />
Untuk mendukung pemberdayaan pertanian, maka saat ini kebijakan pemerintah dan masyarakat internasional adalah merespon perubahan iklim (climate changes). Pada dasarnya kebijakan tersebut sangat mendukung usaha konservasi hutan yang sudah semakin melemah, kebijakan tersebut memiliki dampak positif pada usaha reboisasi sehingga hutan-hutan baru dapat terciptakan dan pohon-pohon kembali dapat menyimpan air bersih dalam jumlah yang tinggi.</p>
<p>Air yang tersedia dalam jumlah besar mendukung aliran sungai yang dapat menjadi sumber energi terbarukan melalui pengembangan pembangkit listrik mikro hidro. Pembangkit listrik ini dapat menjadi energi yang ramah lingkungan, mendukung konservasi air dan membantu pendistribusiaan air ke kantong-kantong pertanian. Air tersebut dapat dipergunakan oleh petani dalam merawat tanaman-tanaman sehingga produksinya dapat lebih meningkat.</p>
<p>Energi terbarukan tersebut mendukung upaya penciptaan industri-industri rumah tangga yang mengolah hasil produksi pertanian menjadi produk olahan, sehingga pendapatan masyarakat semakin meningkat dan mereka sejahtera tanpa melakukan kerusakan alam, lingkungan dan hutan.Akhirnya masyarakat terus berupaya meindungi pohon-pohon di hutan dan mereka dapat menikmati dampak positif dari keberadaan hutan, hutan menjadi sumber penghidupan bagi pertanian, pertanian menciptakan lapangan kerja dan menjamin masyarakat menjadi sejahtera.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://acstf.org/artikel/%e2%80%9csejahtera-tanpa-merusak%e2%80%9d-optimalisasi-potensi-pertanian-untuk-kesejahteraan//feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Politik yang Memiskinkan</title>
		<link>http://acstf.org/artikel/politik-yang-memiskinkan/</link>
		<comments>http://acstf.org/artikel/politik-yang-memiskinkan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Jul 2011 03:16:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ricisan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://acstf.org/?p=1136</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Juanda Djamal. POLITIK merupakan upaya bersama masyarakat untuk membangun tatanan pemerintahan yang dapat menyejahterakan masyarakat. Pola relasinya, perubahan politik dapat mengubah ekonomi dan budaya sehingga tatanan sosial menjadi lebih stabil. Realitas politik di Aceh saat ini, dinamika politiknya dipengaruhi oleh perilaku elite politik dengan karakter politik yang sentimen “benci ruman” sehingga perbedaan pendapat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><a href="../wp-content/uploads/2010/11/Photo-bang-joe-untuk-web.jpg"><img title="Photo bang joe untuk web" src="../wp-content/uploads/2010/11/Photo-bang-joe-untuk-web.jpg" alt="Photo bang joe untuk web" width="140" height="200" /></a></p>
<p><em>Oleh : Juanda Djamal.</em></p>
<p>POLITIK merupakan upaya bersama masyarakat untuk membangun tatanan pemerintahan yang dapat menyejahterakan masyarakat. Pola relasinya, perubahan politik dapat mengubah ekonomi dan budaya sehingga tatanan sosial menjadi lebih stabil.</p>
<p>Realitas politik di Aceh saat ini, dinamika politiknya dipengaruhi oleh perilaku elite politik dengan karakter politik yang sentimen “benci ruman” sehingga perbedaan pendapat tidak lagi memperkaya pemikiran para elite dalam melahirkan kebijakan politik yang mensejahterakan masyarakat. Karakter politik demikian cenderung menciptakan keadaan sosial yang apatis, pesimis dan cenderung menimbulkan kohesi sosial yang tinggi. Ironisnya lagi, politik Aceh saat ini belum dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi masyarakat, malah memunculkan budaya sosial negatif yang mempercepat degradasi moral. Lakon amoral dan etika yang tidak beradab dalam setiap langkah politik para elite Aceh melahirkan peradaban Aceh yang diselimuti oleh premanisme.</p>
<p>Elite baru yang lahir dari pilkada 2006 mengorientasikan Aceh dalam kubangan politik yang lokalistik, sempit, dan membangun kontraproduktif secara internal Aceh. Sehingga elite-elite birokrasi yang muncul di bawah kepemimpinan elite baru tersebut dipaksa untuk tunduk berdasarkan kemauannya mereka. Harapan bahwa birokrasi di Aceh menjadi lebih bersih, tidak korup, tidak manipulatif dan mampu membelanjakan APBA untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat malah membiayai kebutuhan politik para elit politik baru yang lahir paska perjanjian perdamaian Helsinki.</p>
<p>Ternyata elite-elite politik baru di Aceh belum mampu membuktikan kelihaian politik mereka dalam berdiplomasi dengan pemerintah pusat, bahkan secara internal pun friksi politik telah menyebabkan disorientasi politik pembangunan Aceh. Misalnya, sejauh ini belum ada langkah strategis elite Aceh dalam membangun posisi tawar dengan Jakarta untuk menjadikan Aceh sebagai pintu strategis Negara Republik Indonesia dalam peranannya di nasional dan internasional.</p>
<p>Ini menjadi bukti bahwa diplomasi Aceh mengalami kemunduran, diplomasi bergerak hanyalah dengan menciptakan kontradiksi internal Aceh “katak di bawah tempurung”, sehingga jangankan untuk bernegosiasi agenda strategis, negosiasi dalam melahirkan peraturan pemerintah saja belum dapat dibuktikan pencapaiannya.</p>
<p>Pada dasarnya, jika kita sedikti belajar dari sejarah masa lalu, Aceh selalu membanggakan dirinya atas keberhasilan perang melawan Belanda dan Jepang, ternyata politik Aceh paskaperang tidak berjalan ketika berhadapan dengan politik Soekarno.</p>
<p>Hari ini sejarah tersebut kembali berulang, perlawanan senjata yang berakhir dengan perjanjian perdamaian di Helsinki belum dapat bertransformasi dalam gerakan politik. Sehingga MoU Helsinki hanya dijadikan simbol spirit dalam memperoleh kekuasaan politik semata, begitu juga UU No.11/2006 hanyalah legalitas hukum tetapi miskin gagasan untuk dikembangkan bagi tumbuhnya tradisi politik yang terbuka, diplomatis, dan kosmopolit.</p>
<p>Analisis mendalam dapat kita ilustrasikan atas beberapa dinamika dalam lima tahun terakhir; pertama, Partai Aceh yang merupakan transformasi dari GAM dan KPA hanya menjadi kekuatan dominan tetapi masih mengisolasikan gerak politiknya dengan mempertahankan gap politiknya dengan kekuatan politik lainnya. Kedua, kepemimpinan Irwandi-Nazar dengan SIRA-nya semesti dapat menjadikan kekuatan politik penyeimbang dalam berhadapan dengan Partai Aceh tetapi terjebak dengan birokasi protokoler ke-gubernur-an sehingga SIRA belum menjadi kekuatan politik yang bisa diperhitungkan. Ketiga, kekuatan politik nasional hanya memainkan trik-trik politik konvensional dan cenderung mempertahankan tradisi politik yang korup dan manipulatif. Dan keempat, organisasi masyarakat sipil terjebak dalam pusaran politik dari kekuatan-kekuatan politik yang ada, sehingga posisi tawar politiknya sangat lemah dan belum dapat membangun konsolidasinya sebagaimana di masa konflik dulu.</p>
<p>Rapuhnya institusi-institusi politik menyebabkan lahirnya kader-kader politik baru dengan komitmen perubahan yang lemah, sehingga tradisi politik mereka selalu saja dipengaruhi oleh aktor politik senior yang cenderung mempertahankan tradisi lamanya. Sehingga instrumen demokrasi ternodai oleh perilaku politisi yang jahat dan cenderung menjadikan demokrasi sebagai instrumen politik yang saling menjatuhkan lawan-lawan politiknya dengan trik-trik yang jahat dan kejam.</p>
<p>Praktik-praktik politik demikian menyebabkan politik meningkatkan kemiskinan, menciptakan gap sosial yang tinggi, kemakmuran di sebagian kecil masyarakat, dan meningkatkan penyakit sosial. Hal-hal tersebut sudah mulai terjadi di Aceh dalam lima tahun terakhir, politik tidak menumbuhkan ekonomi masyarakat, melahirkan budaya yang negatif, serta menciptakan kohesi sosial yang semakin tinggi.</p>
<p>Fakta lainnya, pelaksanaan pilkada 2011 mematikan pemikiran elite dengan hanya berkonsentrasi pada beberapa isu yang tidak signifikan. Perdebatan demi perdebatan telah menarik komponen-komponen yang semestinya tidak perlu terlibat, sehingga situasi politik yang memanas berimplikasi pada pelaksanaan program-program pembangunan. Situasi ini menyebabkan arah pelaksanaan pembangunan terganggu, terbuka ruang bagi terjadinya korupsi, mengalirnya APBA pada alokasi anggaran yang politis dan tidak tepat sasaran, pasar tidak terkendali sehingga masyarakat petani mengalami kerugian, birokrasi menjadi politis, dan masyarakat menjadi apatis dengan pemerintahan yang ada. Dasar-dasar inilah yang menggambarkan bahwa politik yang sedang dilakoni oleh elite-elite baru Aceh ternyata sedang memiskinkan rakyat Aceh itu sendiri.</p>
<p>sumber : http://aceh.tribunnews.com/news/view/62006/politik-yang-memiskinkan</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://acstf.org/artikel/politik-yang-memiskinkan//feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

