<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Website Resmi ACSTF &#187; Artikel</title>
	<atom:link href="http://acstf.org/category/artikel/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://acstf.org</link>
	<description>Membangun Perdamaian dan Memperkuat Masyarakat Sipil</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Feb 2012 07:36:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>MK Menyela, DPRA Keluarkan Qanun?</title>
		<link>http://acstf.org/artikel/mk-menyela-dpra-keluarkan-qanun/</link>
		<comments>http://acstf.org/artikel/mk-menyela-dpra-keluarkan-qanun/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Jan 2012 09:29:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ibnu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://acstf.org/?p=1176</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Otto Syamsuddin Ishak MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyela penyelenggaraan pilkada melalui Putusan MK yang menyatakan pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, dibuka kembali. Konsekuensinya, waktu penyelenggaraan pun harus disesuaikan dengan pembukaan pendaftaran baru tersebut. Niat politik MK memang baik. MK menginginkan semua golongan politik masuk ke dalam arena kontestasi. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh Otto Syamsuddin Ishak</strong></p>
<p><strong></strong>MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyela penyelenggaraan pilkada melalui Putusan MK yang menyatakan pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, dibuka kembali. Konsekuensinya, waktu penyelenggaraan pun harus disesuaikan dengan pembukaan pendaftaran baru tersebut.</p>
<p>Niat politik MK memang baik. MK menginginkan semua golongan politik masuk ke dalam arena kontestasi. Dalam dalih DPRA, keterlibatan semakin banyak golongan politik ke dalam arena pilkada, maka posisi politik pihak pemenang akan semakin kuat sehingga pemerintahan di Aceh mendatang dapat bekerja dengan tanpa gangguan politik yang berarti. Memang kontestasi yang ketat akan menghasilkan golongan politik yang terkuat.</p>
<p>Masalah lanjutannya, Putusan Sela tentunya memiliki efek bola sodok, dari hal yang bersifat administrasi sampai ke hal yang sifatnya teknis, seperti pencetakan dan distribusi kertas suara. Tak pelak bila KIP sendiri merasa pesimis dengan penjadwalan pilkada yang tanpa menggeser waktu penyelenggaraannya.</p>
<p>Di lain sisi, MK sama sekali tidak menyentuh perihal payung hukum untuk pilkada. MK membiarkan KIP menggunakan Qanun 7/2006 dan Qanun 7/2007. Hal yang bermasalah terletak pada Qanun 7/2006, pertama, qanun tersebut masih mengandung pasal yang bertentangan dengan Putusan MK. Pasal 85C: “Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Qanun ini diundangkan.”</p>
<p>Kedua, KIP dan Panwas harus memperhatikan bunyi Pasal 33, ayat (1c): “Anggota partai politik dan partai politik lokal tidak dibenarkan untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon pasangan dari calon perseorangan, kecuali telah mengundurkan diri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran calon.” Artinya, dengan ada Putusan Sela tersebut KIP dan Panwas harus mengecek berkas calon kandidat yang telah dan akan mendaftar melalui jalur perseorangan tersebut apakah mereka telah terbebas dari keanggotaan partai?</p>
<p><strong>Kartu truf</strong><br />
Hal yang harus diwaspadai, bahwa DPRA masih memiliki kartu truf politik yang kuat, yakni mengeluarkan Qanun Pilkada yang telah mengadopsi Putusan MK tentang membuka kembali jalur perseorangan, sehingga tidak menabrak hak-hak politik warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Bila DPRA mengeluarkan qanun baru, apakah proses penyelenggaraan pilkada yang telah berlangsung selama ini harus batal demi hukum?</p>
<p>Karena itu, sengketa hukum pilkada masih sangat terbuka ke depan. Para pihak akan kembali ke MK untuk menggugat atas kerugian politiknya. Apakah mereka akan menggugat DPRA atau Pemerintah yang menyelenggarakan pilkada dengan tanpa payung hukum sehingga menimbulkan kerugian moril dan materil bagi para calon kandidat?</p>
<p>Di lain pihak, DPRA bisa “memaksa” KIP untuk menyelenggarakan pilkada berdasarkan payung hukum dari qanun yang baru. Bilamana KIP tidak berkenan, apakah DPRA bisa membubarkan KIP dan memilih anggota KIP yang baru? Hal ini akan menjadi persoalan baru lainnya.</p>
<p>Apalagi bila DPRA di dalam menyusun qanun baru merevisi persyaratan jalur perseorangan tersebut &#8211;dengan merujuk pada Putusan MK tentang anggota KPU yang tidak boleh aktif di tubuh partai politik selama 5 tahun ke belakang&#8211; maka calon perseorangan dipersyaratkan tidak atau telah tidak menjadi anggota partai selama sekian waktu. Hal ini tentunya akan mengoreksi jumlah calon kandidat perseorangan baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota.</p>
<p>Prasyarat demikian bisa saja menjadi kepentingan semua partai politik. Karena, prasyarat sekian tahun itu bisa melindungi partai dari tindakan pengkhianatan politik oleh elite partainya. Misalnya, seseorang yang kalah dalam konvensi partai untuk menjadi kandidat, maka ia bisa saja tiba-tiba “membelok” ke jalur perseorangan dan, tentunya akan memecah suara dukungan ke partai. Atas pemahaman ini, maka partai-partai akan secara bersama-sama mempertahankan revisi Pasal 33 Qanun 7/2006 tersebut.</p>
<p>Masalahnya, apabila qanun tersebut selesai dibahas oleh DPRA pada bulan Januari 2012, maka tidak akan mendapat persetujuan dari Gubernur Irwandi karena hal itu merugikan dirinya. Dalam artian, Irwandi secara otomatis tidak bisa mencalonkan diri melalui jalur perseorangan. Demikian pula akan ada aksi penolakan dari calon kandidat yang berasal dari kader partai tertentu tetapi “membelok” ke jalur perseorangan.</p>
<p><strong>Sengketa pilkada</strong><br />
Hal yang terakhir ini merupakan celah yang dapat menjadikan sengketa pilkada berkelanjutan. Oleh karena itu, semua pihak harus mengantisipasi setiap kemungkinan yang bisa terjadi. Misalnya, mungkin karena DPRA membaca kemungkinan yang terakhir itu, maka DPRA sudah melontarkan wacana tentang kandidat Plt Gubernur. PA melalui DPRA atau semua partai-partai secara bersama-sama bisa saja membangun MoU dengan calon Plt Gubernur perihal muatan qanun tersebut. Tambahan pula, Pemerintah Aceh maupun Pusat adalah penanggungjawab utama penyelenggaraan pilkada, dan menjadi fokus kerja Plt itu sendiri.</p>
<p>Namun demikian, keseluruhan sengketa pilkada tersebut, yang sebagian berada di ranah hukum, ternyata sama sekali tidak sesuai dengan pemaknaan demokrasi yang telah diberikan oleh Aristoteles &#8211;bahwa rakyat yang berkuasa&#8211; dan pengertian Abraham Lincoln sebagai bentuk “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.</p>
<p>Sengketa pilkada yang ditarik masuk ke dalam ranah hukum dapat diartikan merupakan sebuah tindakan yang mensabotase kekuasaan dari tangan rakyat. Dalam slogan Lincoln: pemerintahan dari hukum, oleh hukum, dan untuk hukum &#8211;itulah slogan demokrasi yang sedang berlaku di Aceh saat ini.</p>
<p><strong>* Penulis adalah Sosiolog.</strong></p>
<p>Sumber : <a href="http://aceh.tribunnews.com/2012/01/19/mk-menyela-dpra-keluarkan-qanun">http://aceh.tribunnews.com/2012/01/19/mk-menyela-dpra-keluarkan-qanun</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://acstf.org/artikel/mk-menyela-dpra-keluarkan-qanun//feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Redesain Politik Aceh</title>
		<link>http://acstf.org/artikel/redesain-politik-aceh/</link>
		<comments>http://acstf.org/artikel/redesain-politik-aceh/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Jan 2012 07:53:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ibnu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://acstf.org/?p=1155</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Juanda Djamal TINDAKAN Mendagri melakukan gugatan terhadap KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bentuk komitmen Pemerintah nasional dalam merespon berbagai gejolak keamanan yang terjadi di Aceh. Harapannya proses perdamaian yang telah terwujud tidak ternodai oleh kekisruhan pemilukada. Putusan MK yang “membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><img class="size-medium wp-image-1163 aligncenter" title="_MG_3405" src="http://acstf.org/wp-content/uploads/2012/01/MG_34051-205x300.jpg" alt="" width="205" height="300" /></strong></p>
<p><strong>Oleh Juanda Djamal</strong></p>
<p><strong></strong>TINDAKAN Mendagri melakukan gugatan terhadap KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bentuk komitmen Pemerintah nasional dalam merespon berbagai gejolak keamanan yang terjadi di Aceh. Harapannya proses perdamaian yang telah terwujud tidak ternodai oleh kekisruhan pemilukada. Putusan MK yang “membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan” merupakan langkah strategis bagi kepentingan nasional di Aceh. Tindakan yang dilakukan oleh Mendagri dan MK menjadi bukti bahwa tidak ada politik pemerintah nasional dalam membuat kekacauan dan kegaduhan di Aceh, apalagi keinginan pemerintah SBY untuk merusak perdamaian yang sudah dibangun sejak 15 Agustus 2005. Tentunya, peristiwa politik yang sedang berlangsung di Aceh dapat menjadi pembelajaran demokrasi yang sangat berharga bagi pendewasaan demokrasi di Indonesia, khususnya pendewasaan politik masyarakat Aceh untuk keluar dari transisi pasca konflik.</p>
<p><strong>Realitas lain</strong></p>
<p><strong></strong>Fase pertama perdamaian menghasilkan gubernur dan kepala daerah kabupaten/kota tahun 2006, selanjutnya menghasilkan anggota parlemen baru pada pemilu 2009, seyogianya dapat membangun fondasi politik Aceh yang lebih kokoh sampai menjelang fase kedua perdamaian (2011). Tetapi realitasnya berkata lain, proses transisi demokrasi menuju pembangunan yang berkelanjutan membutuhkan energi yang lebih besar untuk mempertemukan kepentingan politik semua faksi politik yang terbentuk pasca penandatanganan MoU Helsinki 2005. Transformasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke Komite Peralihan Aceh (KPA) dan kemudian bertransformasi lagi menjadi Partai Aceh (PA) merupakan proses politik para eks-kombatan yang mesti dilalui dengan harga yang mahal, menurunkan posisi tawar, memberanikan pelucutan harga diri sampai berjibaku dengan sesama eks-kombatan itu sendiri demi menciptakan sistem politik Aceh yang mensejahterakan.</p>
<p>Proses politik ini memberi dampak pembelajaran politik yang sangat tinggi bagi generasi Aceh selanjutnya, begitu pula politik nasional yang semakin hari semakin destruktif. Keberadaan partai politik lokal yang menciptakan pemikiran negatif pada level nasional, setidaknya saat ini memberikan pembelajaran penting dalam rekonstruksi politik Aceh. Partai SIRA yang dinakhodai pejuang muda era tuntutan referendum (1999), misalnya, memaksa mereka untuk selalu menghadapi cobaan politik. Hal tersebut diawali oleh belum berhasil merebut kursi di DPRA pada pemilu 2009, sampai menghadapi mundurnya pelaku-pelaku utama di partai tersebut. Begitu pula dengan Partai Rakyat Aceh (PRA), walaupun belum memiliki kekuatan yang kokoh untuk berjibaku dengan partai-partai lain, tetapi saat ini PRA dengan membusungkan dadanya berani untuk berkoalisi dengan satu kekuatan yang dimotori oleh mantan senior-senior di Partai Aceh.</p>
<p><strong>Pencerahan baru</strong></p>
<p><strong></strong>Oleh karena itu, putusan MK memberikan pencerahan baru bagi keberlangsungan politik Aceh ke depan. DPRA dan Pemerintah Aceh serta KIP Aceh dapat menjadikan keputusan MK tersebut sebagai media dalam membangun kembali politik Aceh. Pemilukada bukanlah terminal akhir yang mesti diperebutkan dengan menghalalkan segala cara, pemilukada merupakan alat/kendaraan politik untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Seyogianya, DPRA dan Pemerintah Aceh dapat berpikir secara waras untuk mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan kelompoknya. Begitu pula KIP Aceh, walaupun tindakan mengamankan dirinya dari terjangan hukum, tentunya pemikiran waras dapat menempatkan KIP sebagai media yang mengarahkan pelaksanaan pemilukada pada situasi yang aman, fair dan demokratis tanpa mengkhawatirkan basis legal. DPRA dan Pemerintah Aceh serta KIP Aceh supaya dapat duduk bersama memikirkan langkah-langkah substantif, strategis dan legal berangkat dari pada keputusan MK. Mempertimbangkan keputusan yang hanya terpaut satu bulan dari waktu pencoblosan, maka ada bagusnya semua pihak untuk meredesain pemilukada Aceh dalam suasana yang terbuka, berpikiran sehat dan rasional, berbasis hukum yang kuat dan partisipasi aktif semua pihak. Toh, Aceh ini adalah milik masyarakat Aceh, jangan sampai elit-elit yang sedang berjibaku untuk kekuasaan ditinggalkan oleh masyarakat, karena jikalau keadaan tersebut terjadi, maka apalah artinya kekuasaan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>* Penulis adalah Sekjen Konsorsium Aceh Baru.</strong></p>
<p><strong></strong><strong>** Sumber   : <a href="http://aceh.tribunnews.com/2012/01/18/redesain-politik-aceh">http://aceh.tribunnews.com/2012/01/18/redesain-politik-aceh</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://acstf.org/artikel/redesain-politik-aceh//feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>“SEJAHTERA TANPA MERUSAK” OPTIMALISASI POTENSI PERTANIAN UNTUK KESEJAHTERAAN</title>
		<link>http://acstf.org/artikel/%e2%80%9csejahtera-tanpa-merusak%e2%80%9d-optimalisasi-potensi-pertanian-untuk-kesejahteraan/</link>
		<comments>http://acstf.org/artikel/%e2%80%9csejahtera-tanpa-merusak%e2%80%9d-optimalisasi-potensi-pertanian-untuk-kesejahteraan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Aug 2011 02:49:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ricisan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://acstf.org/?p=1140</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Juanda Djamal Perjanjian politik Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki 15 Agustus 2005 melahirkan Undang-undang tentang penyelenggaraan Pemerintahan Aceh. Regulasi tersebut menjadi patokan hukum bagi Aceh untuk mengembangkan program-program pembangunan yang mempercepat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Potensi sumber daya alam Aceh sangat berlimpah seperti hutan, pertanian, perikanan laut, perikanan air [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="../wp-content/uploads/2010/11/Photo-bang-joe-untuk-web.jpg"><img title="Photo bang joe untuk web" src="../wp-content/uploads/2010/11/Photo-bang-joe-untuk-web.jpg" alt="Photo bang joe untuk web" width="140" height="200" /></a></p>
<p>Oleh : Juanda Djamal</p>
<p>Perjanjian politik Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki 15 Agustus 2005 melahirkan Undang-undang tentang penyelenggaraan Pemerintahan Aceh. Regulasi tersebut menjadi patokan hukum bagi Aceh untuk mengembangkan program-program pembangunan yang mempercepat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>Potensi sumber daya alam Aceh sangat berlimpah seperti hutan, pertanian, perikanan laut, perikanan air tawar, perkebunan, dan peternakan. Potensi tersebut menjadi solusi yang strategis untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat Aceh, apalagi 60 % masyarakatnya  hidup dalam lingkup sektor ril.</p>
<p>Gambaran di atas dapat menjadi acuan bagi pengembangan sistem ekonomi Aceh 20 tahun kedepan, dimana pemerintah perlu menetapkan kebijakan ekonomi berorientasikan pengelolaan pertanian. Sistem pertanian tersebut difokuskan pada upaya peningkatan produksi dan pengolahan paska produksi (agro-industri).Pemikiran ini bukanlah mimpi yang sulit untuk diwujudkan, karena masyarakat Aceh sudah terlibat dalam berbagai aktifitas produksi pertanian sejak lama.</p>
<p>Potensi pertanian Aceh<br />
Lahan potensial untuk pertanian dan perkebunan yang belum diberdayakan masih sangat luas. Ketersediaan lahan kering, marginal dan sawah terlantar mencapai 1.564.438 ha, luas lahan tegalan sebesar 983.389 ha, lahan pekarangan 240.594 ha, lahan tidur 340.455 ha, dan lahan sawah terlantar seluas 53.603 ha. Sedangkan untuk perkebunan diperkirakan seluas 761.572 ha. Bersumberkan dari Bank Indonesia.</p>
<p>Aceh memiliki daratan yang terbentang luas menyusuri bukit barisan, pegunungan bukit barisan menjadi sumber kehidupan masyarakat Aceh.Potensinya meliputi hutan yang dirimbuni oleh pohon-pohon dan menyimpan milyaran kubik air, memiliki aliran sungai untuk mendistribusikannya ke hilir.</p>
<p>Hutan dan air merupakan dua sumber kehidupan yang menciptakan ketergantungan manusia, karena kebutuhan air oleh manusia sangatlah tinggi. Untuk menjaga air tetap tersedia maka hutan menjadi faktor utama untuk menyimpan air.Oleh karena itu, kalau manusia tidak menyadari pentingnya peran hutan, maka mereka tidak memiliki kesadaran untuk melakukan konservasi hutan, malahan mereka melakukan kerusakan demi mendapatkan kayu yang hanya mensejahterakan mereka untuk waktu yang singkat.</p>
<p>Keberadaan masyarakat sekitar pegunungan sangat menciptakan ketergantungan pada hutan (Forest dependent society). Karena hutan fungsi hutan bagi mereka bukan hanya sekedar tempat penyimpanan air, melainkan juga sumber utama mata pencaharian yaitu bercocok tanam, berburu, kebutuhan sandang, dan sebagainya. Bayangkan kalau hutan itu digunduli dan dirusaki oleh aktifitas pertambangan dan lainnya, bagaimana masyarakat yang tadinya menjadikan hutan sebagai sumber utama mata pencaharian dapat bertahan hidup (survival).</p>
<p>Masyarakat yang tergantung dengan hutan (forest dependent society) mesti diberdayakan, hal tersebut dapat dilakukan dengan menjadikan lahan sekitar pegunungan sebagai basis pengembangan pertanian, perkebunan dan perikanan air tawar. Gagasan tersebut dapat menjawab kekhawatiran banyak pihak atas semakin giatnya illegal logging, eksploitasi tambang dalam wilayah hutan yang dilindungi, dan kebijakan pemerintah untuk menghentikan penebangan hutan tanpa diikuti oleh penguatan ekonomi masyarakat sekitar hutan.</p>
<p>Pemberdayaan pertanian</p>
<p>Kebijakan moratorium logging semestinya menjadi ikon menarik untuk mendorong terwujudnya perlindungan hutan, karena melalui kebijakan tersebut illegal logging menjadi berkurang (hilang) dan usaha para investor untuk memperoleh izin mengeksploitasi tambang pun berhenti, sehingga lingkungan pun tetap hijau, air mengalir memberi kehidupan bagi tanaman dan sayuran, binatang dan ikan pun dapat menikmati kehidupan yang syahdu.</p>
<p>Berdasarkan langkah konservasi di atas, walaupun kebijakan tersebut tidak berjalan maksimal  maka pemberdayaan pertanian menjadi langkah strategis guna menumbuhkan ekonomi Aceh. Apalagi paska konflik bersenjata, kita membutuhkan lapangan kerja untuk menampung para eks-kombatan, korban, diaspora yang kembali ke Aceh, pemuda dan sebagainya.</p>
<p>Selain itu, pemberdayaan pertanian menjawab kecenderungan perpindahan masyarakat dari desa ke kota. Situasi tersebut semakin menciptakan masyarakat yang konsumtif dan meninggalkan kebiasaannya sebagai masyarakat produktif. Sehingga banyak lahan-lahan pertanian terbengkalai dan harga bahan konsumsi menjadi mahal disebabkan oleh</p>
<p>Reformasi pertanian dialamatkan untuk mengelola dan mengembangkan potensi pertanian palawija/hortikultura, perkebunan, perikanan laut, perikanan air tawar dan peternakan. Sektor-sektor tersebut menjadi unggulan hampir di seluruh wilayah di Aceh, tinggal lagi kerjasama yang jelas antara masyarakat petani, pemerintah dan pihak swasta, khususnya dalam produksi, kualitas hasil produksi dan pemasarannya.</p>
<p>Konsentrasi petani diarahkan untuk meningkatkan hasil produksinya, untuk itu kebutuhannya adalah pemerintah siap memberikan dukungan infrastruktur seperti irigasi, jalan akses, dan sebagainya.Sedangkan pengetahuan dapat dikuatkan oleh keberadaan tenaga penyuluh yang selalu siap mendampingi petani dalam menghadapi berbagai permasalahan di lapangan.Selanjutnya untuk menjaga stabilitas harga, maka pemerintah maupun swasta dapat mengembangkan agro-industri sebagai langkah intervensi teknologi menjadi produk olahan.Walaupun ada sebagian hasil produksinya tetap saja di jual ke pasar, langkah ini mesti mempertimbangkan kontinuitas dan kualitas produksi.</p>
<p>Usaha pemberdayaan pertanian merupakan upaya menciptakan kualitas kehidupan masyarakat petani produksi di pedesaan, apalagi didukung oleh industri makanan yang bahan dasarnya dari mereka. Terjadinya penambahan pendapatan keluarga menciptakan kemandirian mereka untuk mulai berpikir pada peningkatan kualitas pendidikan anak-anak mereka maupun kesehatan, sehingga lahirlah generasi emas “gold generation” sebagai pemimpin Aceh masa depan yang cerdas dan memihak pada kepentingan umat.</p>
<p>Pencapaian kesejahteraan di atas memberikan solusi alternatif untuk mengalihkan mata pencaharian masyarakat yang selama ini instan dengan menebang kayu sembarangan tanpa menghiraukan dampak negatif bagi kehancuran hutan.Sehingga hutan menjadi terselamatkan dan masyarakat tetap sejahtera walaupun tidak merusak tatanan hutan yang sudah terbentuk sejak dahulu.</p>
<p>Renewable energy (Energi terbarukan)<br />
Untuk mendukung pemberdayaan pertanian, maka saat ini kebijakan pemerintah dan masyarakat internasional adalah merespon perubahan iklim (climate changes). Pada dasarnya kebijakan tersebut sangat mendukung usaha konservasi hutan yang sudah semakin melemah, kebijakan tersebut memiliki dampak positif pada usaha reboisasi sehingga hutan-hutan baru dapat terciptakan dan pohon-pohon kembali dapat menyimpan air bersih dalam jumlah yang tinggi.</p>
<p>Air yang tersedia dalam jumlah besar mendukung aliran sungai yang dapat menjadi sumber energi terbarukan melalui pengembangan pembangkit listrik mikro hidro. Pembangkit listrik ini dapat menjadi energi yang ramah lingkungan, mendukung konservasi air dan membantu pendistribusiaan air ke kantong-kantong pertanian. Air tersebut dapat dipergunakan oleh petani dalam merawat tanaman-tanaman sehingga produksinya dapat lebih meningkat.</p>
<p>Energi terbarukan tersebut mendukung upaya penciptaan industri-industri rumah tangga yang mengolah hasil produksi pertanian menjadi produk olahan, sehingga pendapatan masyarakat semakin meningkat dan mereka sejahtera tanpa melakukan kerusakan alam, lingkungan dan hutan.Akhirnya masyarakat terus berupaya meindungi pohon-pohon di hutan dan mereka dapat menikmati dampak positif dari keberadaan hutan, hutan menjadi sumber penghidupan bagi pertanian, pertanian menciptakan lapangan kerja dan menjamin masyarakat menjadi sejahtera.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://acstf.org/artikel/%e2%80%9csejahtera-tanpa-merusak%e2%80%9d-optimalisasi-potensi-pertanian-untuk-kesejahteraan//feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Politik yang Memiskinkan</title>
		<link>http://acstf.org/artikel/politik-yang-memiskinkan/</link>
		<comments>http://acstf.org/artikel/politik-yang-memiskinkan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Jul 2011 03:16:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ricisan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://acstf.org/?p=1136</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Juanda Djamal. POLITIK merupakan upaya bersama masyarakat untuk membangun tatanan pemerintahan yang dapat menyejahterakan masyarakat. Pola relasinya, perubahan politik dapat mengubah ekonomi dan budaya sehingga tatanan sosial menjadi lebih stabil. Realitas politik di Aceh saat ini, dinamika politiknya dipengaruhi oleh perilaku elite politik dengan karakter politik yang sentimen “benci ruman” sehingga perbedaan pendapat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><a href="../wp-content/uploads/2010/11/Photo-bang-joe-untuk-web.jpg"><img title="Photo bang joe untuk web" src="../wp-content/uploads/2010/11/Photo-bang-joe-untuk-web.jpg" alt="Photo bang joe untuk web" width="140" height="200" /></a></p>
<p><em>Oleh : Juanda Djamal.</em></p>
<p>POLITIK merupakan upaya bersama masyarakat untuk membangun tatanan pemerintahan yang dapat menyejahterakan masyarakat. Pola relasinya, perubahan politik dapat mengubah ekonomi dan budaya sehingga tatanan sosial menjadi lebih stabil.</p>
<p>Realitas politik di Aceh saat ini, dinamika politiknya dipengaruhi oleh perilaku elite politik dengan karakter politik yang sentimen “benci ruman” sehingga perbedaan pendapat tidak lagi memperkaya pemikiran para elite dalam melahirkan kebijakan politik yang mensejahterakan masyarakat. Karakter politik demikian cenderung menciptakan keadaan sosial yang apatis, pesimis dan cenderung menimbulkan kohesi sosial yang tinggi. Ironisnya lagi, politik Aceh saat ini belum dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi masyarakat, malah memunculkan budaya sosial negatif yang mempercepat degradasi moral. Lakon amoral dan etika yang tidak beradab dalam setiap langkah politik para elite Aceh melahirkan peradaban Aceh yang diselimuti oleh premanisme.</p>
<p>Elite baru yang lahir dari pilkada 2006 mengorientasikan Aceh dalam kubangan politik yang lokalistik, sempit, dan membangun kontraproduktif secara internal Aceh. Sehingga elite-elite birokrasi yang muncul di bawah kepemimpinan elite baru tersebut dipaksa untuk tunduk berdasarkan kemauannya mereka. Harapan bahwa birokrasi di Aceh menjadi lebih bersih, tidak korup, tidak manipulatif dan mampu membelanjakan APBA untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat malah membiayai kebutuhan politik para elit politik baru yang lahir paska perjanjian perdamaian Helsinki.</p>
<p>Ternyata elite-elite politik baru di Aceh belum mampu membuktikan kelihaian politik mereka dalam berdiplomasi dengan pemerintah pusat, bahkan secara internal pun friksi politik telah menyebabkan disorientasi politik pembangunan Aceh. Misalnya, sejauh ini belum ada langkah strategis elite Aceh dalam membangun posisi tawar dengan Jakarta untuk menjadikan Aceh sebagai pintu strategis Negara Republik Indonesia dalam peranannya di nasional dan internasional.</p>
<p>Ini menjadi bukti bahwa diplomasi Aceh mengalami kemunduran, diplomasi bergerak hanyalah dengan menciptakan kontradiksi internal Aceh “katak di bawah tempurung”, sehingga jangankan untuk bernegosiasi agenda strategis, negosiasi dalam melahirkan peraturan pemerintah saja belum dapat dibuktikan pencapaiannya.</p>
<p>Pada dasarnya, jika kita sedikti belajar dari sejarah masa lalu, Aceh selalu membanggakan dirinya atas keberhasilan perang melawan Belanda dan Jepang, ternyata politik Aceh paskaperang tidak berjalan ketika berhadapan dengan politik Soekarno.</p>
<p>Hari ini sejarah tersebut kembali berulang, perlawanan senjata yang berakhir dengan perjanjian perdamaian di Helsinki belum dapat bertransformasi dalam gerakan politik. Sehingga MoU Helsinki hanya dijadikan simbol spirit dalam memperoleh kekuasaan politik semata, begitu juga UU No.11/2006 hanyalah legalitas hukum tetapi miskin gagasan untuk dikembangkan bagi tumbuhnya tradisi politik yang terbuka, diplomatis, dan kosmopolit.</p>
<p>Analisis mendalam dapat kita ilustrasikan atas beberapa dinamika dalam lima tahun terakhir; pertama, Partai Aceh yang merupakan transformasi dari GAM dan KPA hanya menjadi kekuatan dominan tetapi masih mengisolasikan gerak politiknya dengan mempertahankan gap politiknya dengan kekuatan politik lainnya. Kedua, kepemimpinan Irwandi-Nazar dengan SIRA-nya semesti dapat menjadikan kekuatan politik penyeimbang dalam berhadapan dengan Partai Aceh tetapi terjebak dengan birokasi protokoler ke-gubernur-an sehingga SIRA belum menjadi kekuatan politik yang bisa diperhitungkan. Ketiga, kekuatan politik nasional hanya memainkan trik-trik politik konvensional dan cenderung mempertahankan tradisi politik yang korup dan manipulatif. Dan keempat, organisasi masyarakat sipil terjebak dalam pusaran politik dari kekuatan-kekuatan politik yang ada, sehingga posisi tawar politiknya sangat lemah dan belum dapat membangun konsolidasinya sebagaimana di masa konflik dulu.</p>
<p>Rapuhnya institusi-institusi politik menyebabkan lahirnya kader-kader politik baru dengan komitmen perubahan yang lemah, sehingga tradisi politik mereka selalu saja dipengaruhi oleh aktor politik senior yang cenderung mempertahankan tradisi lamanya. Sehingga instrumen demokrasi ternodai oleh perilaku politisi yang jahat dan cenderung menjadikan demokrasi sebagai instrumen politik yang saling menjatuhkan lawan-lawan politiknya dengan trik-trik yang jahat dan kejam.</p>
<p>Praktik-praktik politik demikian menyebabkan politik meningkatkan kemiskinan, menciptakan gap sosial yang tinggi, kemakmuran di sebagian kecil masyarakat, dan meningkatkan penyakit sosial. Hal-hal tersebut sudah mulai terjadi di Aceh dalam lima tahun terakhir, politik tidak menumbuhkan ekonomi masyarakat, melahirkan budaya yang negatif, serta menciptakan kohesi sosial yang semakin tinggi.</p>
<p>Fakta lainnya, pelaksanaan pilkada 2011 mematikan pemikiran elite dengan hanya berkonsentrasi pada beberapa isu yang tidak signifikan. Perdebatan demi perdebatan telah menarik komponen-komponen yang semestinya tidak perlu terlibat, sehingga situasi politik yang memanas berimplikasi pada pelaksanaan program-program pembangunan. Situasi ini menyebabkan arah pelaksanaan pembangunan terganggu, terbuka ruang bagi terjadinya korupsi, mengalirnya APBA pada alokasi anggaran yang politis dan tidak tepat sasaran, pasar tidak terkendali sehingga masyarakat petani mengalami kerugian, birokrasi menjadi politis, dan masyarakat menjadi apatis dengan pemerintahan yang ada. Dasar-dasar inilah yang menggambarkan bahwa politik yang sedang dilakoni oleh elite-elite baru Aceh ternyata sedang memiskinkan rakyat Aceh itu sendiri.</p>
<p>sumber : http://aceh.tribunnews.com/news/view/62006/politik-yang-memiskinkan</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://acstf.org/artikel/politik-yang-memiskinkan//feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Zigot Politik Aceh</title>
		<link>http://acstf.org/artikel/zigot-politik-aceh/</link>
		<comments>http://acstf.org/artikel/zigot-politik-aceh/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 May 2011 03:31:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ricisan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://acstf.org/?p=1088</guid>
		<description><![CDATA[WACANA demokrasi di Aceh kembali muncul sejak adanya upaya judicial review sebagai upaya pembukaan kembali sumbatan hak politik warga pada UUPA tentang jalur perseorangan. Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 menyatakan Pasal 256 UU Pemerintahan berakibat pada terlanggarnya hak warga negara di Aceh yang dijamin oleh Pasal 28 D ayat (1) dan (4) UUD 1945. Hal ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://acstf.org/wp-content/uploads/2011/05/Pak-Otto.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-1089" title="Pak Otto" src="http://acstf.org/wp-content/uploads/2011/05/Pak-Otto-240x265.jpg" alt="Pak Otto" width="240" height="265" /></a>WACANA demokrasi di Aceh kembali muncul sejak adanya upaya judicial review sebagai upaya pembukaan kembali sumbatan hak politik warga pada UUPA tentang jalur perseorangan. Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 menyatakan Pasal 256 UU Pemerintahan berakibat pada terlanggarnya hak warga negara di Aceh yang dijamin oleh Pasal 28 D ayat (1) dan (4) UUD 1945. Hal ini diupayakan penolakannya dengan berbagai dalih oleh Partai Aceh.</p>
<p>Kini wacana itu merebak di sekitar upaya KIP untuk bersikeras menyelenggarakan Pilkada 2011 sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 135/KPU/V/2011. Sebenarnya, meskipun kedua hal itu terkait, tetapi ini adalah 2 hal yang berbeda. Sialnya, dalam wacana politik sering dicampur-adukkan, sebagaimana pengadukan antara judicial review dan revisi UUPA di awal kemunculan perdebatan tentang pembukaan kembali jalur perseorangan dalam sistem demokrasi di Aceh.</p>
<p>Andai ahli kebidanan politik melihat proses kelahiran Pilkada 2011 yang sedang ditangani, baik oleh DPRA (PA) maupun KIP dewasa ini, mungkin mereka akan menarik kesimpulan bahwa pilkada merupakan produk kehamilan ektopia. Hal ini bisa terjadi dalam konteks politik Aceh, antara lain, karena rahim demokrasi telah terjangkiti kuman, adanya instrumen kehamilan, atau akibat dari seringnya bergantian pasangan seks sehingga zigot-zigot politik Aceh berada di luar rahim.</p>
<p>KIP<br />
Ada teknokrat hukum yang menyatakan bahwa KIP adalah subordinasi KPU. Tentunya, ada benarnya secara struktural. Tetapi, apakah KIP dapat menyelenggarakan Pilkada hanya atas dasar Surat Edaran KPU Nomor 135/KPU/V/2011? Tentu, kewenangan penyelenggaraan pilkada berada ditangan KIP, tetapi apakah atas dasar surat KPU ataukah qanun sebagai turunan UUPA? Sementara UUPA telah mengaturnya secara rinci di dalam Bab IX dan X.</p>
<p>Karena itu, masalahnya bukan apakah Surat Edaran KPU Nomor 135/KPU/V/2011 itu sesuai atau bertentangan dengan perundang-undangan yang ada. Demikian pula, undang-undang yang manakah yang menjadi acuannya? Sementara UUPA yang telah mengaturnya dengan rinci hingga saat ini belum melahirkan turunannya yang berupa qanun Pilkada. Lalu, bagaimanakah relasi di dalam sistem hukumnya antara Surat Edaran KPU Nomor 135/KPU/V/2011 yang menjadi rujukan SK KIP Aceh No. 1/2011 dengan UUPA?</p>
<p>Bagi Mukhlis Mukhtar, jika KIP menyelenggarakan pilkada atas dasar Surat Edaran KPU Nomor 135/KPU/V/2011 berarti sebuah tindakan politik yang tidak memiliki landasan hukum dalam konteks status politik otonomi khusus Aceh, yang sepenuhnya telah diatur dengan rinci pada UUPA. Hal ini berbeda dengan kasus Tata Tertib DPRA yang perinciannya diatur pada UU No. 27/2009, bukannya pada UUPA.</p>
<p>Jika dilihat dari sebab keluarnya kebijakan penyelenggaraan Pilkada 2011 oleh KIP, jelas tidak terlepas dari upaya politik pihak eksekutif, baik pusat maupun Aceh. Persekongkolan itu, di antaranya, berupa rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, yang memutuskan pilkada tak boleh ditunda, dan tahapan dimulai pada Mei 2011. Pada saat yang bersamaan, KIP mengupayakan rekomendasi tertulis dari pihak KPU untuk hal penyelenggaraan pilkada. Tambahan pula, opini ke publik oleh eksekutif Aceh-Pusat dan KIP-KPU adalah berjalan paralel sehingga semakin menjadi sulit untuk menjelaskan tidak ada kaitan antara keduanya.</p>
<p>Dalam hal ini, pertama, jelas sekali bahwa KIP lebih taat asas pada rekomendasi KPU daripada UUPA manakala Ilham mengatakan: “Apa pun putusan KPU, akan kami laksanakan.”  Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh pun mendikotomikan antara berdasarkan qanun atau Peraturan KPU.</p>
<p>PA<br />
Sementara PA, melalui DPRA, hendak melahirkan qanun Pilkada yang mengabaikan keputusan MK. Bahkan jubir Partai Aceh menuduh Mahkamah Konstitusi telah melakukan pembohongan publik. Pernyataan demikian jelas menunjukkan kemiskinan pengetahuan tentang sistem hukum nasional, yang mana UUPA merupakan bagian dari sistem tersebut.</p>
<p>Memang perihal kemiskinan pengetahuan menjadi menonjol dewasa ini. Pertama, terkesan ada ketidakjernihan dalam memahami perihal keistimewaan dan kekhususan. Kedua hal tersebut sering dicampur-adukkan. Padahal keistimewaan Aceh berkaitan dengan masalah agama, adat, pendidikan dan peran ulama dalam kebijakan politik. Kalau hal ini diabaikan, maka keistimewaan Aceh dengan sendirinya akan hilang. Salah satu konsekuensinya, MPU harus kembali menjadi MUI Aceh. Lalu, MPD dan MAA menjadi institusi yang tanpa payung hukum. Jika demikian halnya, lalu apakah yang dimaksudkan oleh pernyataan juru bicara PA Fachrul Razi bahwa Mahkamah Konstitusi telah melanggar status keistimewaan Aceh?</p>
<p>Kekhususan tentunya berkenaan dengan status otonomi bagi Aceh. Hal ini secara tegas dinyatakan ruang lingkupnya, dan bagaimana relasi UUPA &#8211;sebagai lex specialis derogat legi generali&#8211;dengan produk politik (undang-undang yang setingkat) lainnya. Misalnya, kasus pengacuan Tatib DPRA/K antara UUPA dan UU No. 27/2009. Bagaimana pula relasi antara UUPA dengan UUD 1945 sebagai Konstitusi. Hal ini penting, manakala di satu pihak, konstitusi menjamin hak-hak politik individu dalam kehidupan bernegara, sebagaimana pada Pasal 28 D ayat (1) dan (4) . Namun, di lain pihak, Pasal 256 di dalam Bab Ketentuan Peralihan pada UUPA justru menyumbat hak-hak politik individu yang sebelumnya justru telah dibuka pada Pasal 67 UUPA itu sendiri.</p>
<p>Hal kedua, adalah kerancuan dalam memahami antara judicial review dengan revisi atau perubahan UUPA, sebagaimana yang terjadi di dalam opini-opini pada masa awal upaya untuk melakukan judicial review pasal 256 tersebut. Bagaimana perbedaan ruang lingkup dan mekanismenya.</p>
<p>Kerancuan itu terus membiak hingga tiba pada sikap politik bahwa putusan MK-yang berelasi langsung dengan konstitusi-disimpulkan sebagai tidak mengikat. Sementara MK memang tidak memiliki kewenangan menjadi eksekutor terhadap keputusannya sendiri. MK bisa mengatakan kalau pemerintah hendak menegakkan konstitusi maka dengan sendirinya pemerintah harus mengeksekusi putusan MK tersebut. Anehnya, pihak pemerintah Pusat-Aceh justru banyak menghabiskan energinya untuk memaksakan terselenggaranya Pilkada 2011 daripada upaya untuk mengeksekusi putusan MK.</p>
<p>Sejauh ini, perkembangan politik di Aceh telah menunjukkan bagaimana KIP maupun PA (melalui DPRA) telah menjadi institusi-institusi yang berperan dalam menempatkan zigot-zigot politik berada di luar ‘rahim’.</p>
<p>Celakanya, pihak pemerintah Pusat yang seharusnya berperan sebagai pihak yang mengeksekusi keputusan MK, justru terjebak di dalam perseteruan politik lokal antara pihak eksekutif (dari PA) dengan legislatif (yang didomnasi oleh PA). Kasus yang berada di dalam domain domestik PA telah ditransformasikan menjadi masalah politik demokrasi Aceh dan sekarang berubah menjadi masalah Pusat-Aceh. Lalu, siapa menjebak siapa dalam kontestasi politik ini?</p>
<p>Ketika zigot politik berada di luar rahim, maka akan terjadi 2 kemungkinan: pertama kandungan tidak panjang usianya; dan kedua, bisa mengancam si ibu. Nah, kedua hal itu menyimbolkan apakah dalam konteks politik Aceh-Indonesia?</p>
<p>* Penulis adalah sosiolog dengan fokus Aceh.</p>
<p>sumber : <a href="http://aceh.tribunnews.com/news/view/57406/zigot-politik-aceh">http://aceh.tribunnews.com/news/view/57406/zigot-politik-aceh</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://acstf.org/artikel/zigot-politik-aceh//feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

