<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Website Resmi ACSTF &#187; Berita</title>
	<atom:link href="http://acstf.org/category/berita/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://acstf.org</link>
	<description>Membangun Perdamaian dan Memperkuat Masyarakat Sipil</description>
	<lastBuildDate>Thu, 08 Mar 2012 04:57:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Komitmen Pelaksanaan Pilkada Damai</title>
		<link>http://acstf.org/berita/komitmen-pelaksanaan-pilkada-damai/</link>
		<comments>http://acstf.org/berita/komitmen-pelaksanaan-pilkada-damai/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Mar 2012 13:59:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ibnu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://acstf.org/?p=1508</guid>
		<description><![CDATA[Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan telah siap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Aceh pada 9 April mendatang. Hal ini disampaikan oleh anggota KIP Aceh, Ilham Syahputra yang hadir sebagai narasumber pada acara Diskusi Publik &#8220;Pilkada Tanpa Tam Tum&#8221; yang dilaksanakan oleh Aceh Intitute di Lingka Kupi Aceh Institute, 2 Maret 2012. Diskusi ini juga [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan telah siap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Aceh pada 9 April mendatang. Hal ini disampaikan oleh anggota KIP Aceh, Ilham Syahputra yang hadir sebagai narasumber pada acara Diskusi Publik &#8220;Pilkada Tanpa Tam Tum&#8221; yang dilaksanakan oleh Aceh Intitute di Lingka Kupi Aceh Institute, 2 Maret 2012. Diskusi ini juga menghadirkan narasumber pengamat politik, Asiah Uzia dan Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Iskandar Hasan, M.H.</p>
<p>KIP Aceh juga telah melakukan koordinasi dengan masing-masing tim sukses atau tim pemenangan para calon kandidat yang akan diumumkan oleh KIP pada tanggal 8 Maret 2012 nantinya. KIP melakukan itu semua paling tidak untuk mengurangi konflik yang akan terjadi pada pelaksanaan Pilkada 2012 nantinya, ini semua jug tidak terlepas dari kerjasama dengan pihak keamanan maupun semua elemen masyarakat lainnya, terang Ilham.</p>
<p>Selain itu, Ilham juga menyatakan bahwa Pilkada Aceh 2012 merupakan awal dari proses transisi untuk memuju demokrasi yang lebih baik di Aceh. Terkait ada beberapa persoalan yang timbul selama ini termasuk masalah daftar pemilih, KIP juga telah melakukannya sesuai dengan keputusan KPU.</p>
<p>Lain halnya lagi tanggapan dari Asiah, dimana kekerasan yang terjadi pada Pilkada 2012 ini hampir sama dengan pelaksanaan Pilkada 2009 lalu. Ini tidak terlepas dari diabaikannya kasus-kasus kekerasan oleh para kontestan maupun timses untuk meminimalisir kekerasan itu, terang Asiah.</p>
<p>Asiah juga menekankan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Mahasiswa untuk ikut memantau dan melihat serta menyampaikan aspirasi dan uneg-uneg mereka bagaimana proses-proses yang sudah dijalankan oleh pihak-pihak terkait selama ini.</p>
<p>Kerjasama yang erat semua elemen sipil akan membuat kinerja pemerintah lebih mudah untuk sosialisasikan kedepan, itu semua tidak terlepas dari banyak PR yang ditinggalkan oleh pemerintah sebelum-sebelumnya, sambung Asiah.</p>
<p>Sementara itu, Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Iskandar Hasan, M.H, menyatakan komitmen pihak keamanan untuk melaksanakan Pilkada Damai di Aceh. Dimana pihak Polda sendiri telah melakukan sosialisasi tersebut jauh-jauh hari sebelumnya.</p>
<p>Disamping itu, Polda Aceh juga akan melaksanakan diskusi mengenai Pilkada Damai dengan mengundang Kandidat Gubernur dan seluruh Stakeholder yang ada di Aceh. Ini dilakukan oleh Polda setelah pengumuman calon dari KIP 8 Maret 2012.</p>
<p>Polda Aceh juga akan mempersiapkan Pos Komando di setiap Polres yang ada di Wilayah Hukumnya, terang Kapolda.</p>
<p>Pos-pos tersebut berfungsi untuk menerima laporan yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada nantinya. Polda juga akan melakukan pelatihan pengamanan bagi masyarakat sipil yang akan ditugaskan di Tempat Pemugutan Suara (TPS).</p>
<p>Kapolda juga menerangkan bahwa untuk pelaksanaan Pilkada 2012, Polda Aceh benar meminta tambahan Pasukan terutama pasukan Brigade Mobil (BRIMOB) kepada Mabes Polri untuk menunjang kinerja di lapangan.</p>
<p>Penambahan pasukan ini tidak perlu dirisaukan oleh masyarakat, karena pasukan yang akan dikirim ke Aceh tugasnya hanya menggantikan personel yang sudah ada sekarang. Karena personil yang akan kita turunkan ke lapangan adalah mereka yang sudah tahu bagaimana kondisi di daerah tersebut, sedangkan pasukan tambahan tidak tahu lokasi sama sekali, maka kita tugasnya dia di kantor, terang Kapolda.</p>
<p>Acara diskusi ini dihadiri lebih kurang 50 orang peserta yang berasal dari berbagai unsur, baik dosen, mahasiswa, aktifis LSM, pengamat politik dan juga masyarakat. Semua pihak mengharapkan agar Pilkada 2012 ini dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat semua. [isd]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://acstf.org/berita/komitmen-pelaksanaan-pilkada-damai//feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Soal Buloh Seuma, Bupati Dan DPRK Jangan Buang Badan</title>
		<link>http://acstf.org/berita/soal-buloh-seuma-bupati-dan-dprk-jangan-buang-badan/</link>
		<comments>http://acstf.org/berita/soal-buloh-seuma-bupati-dan-dprk-jangan-buang-badan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Mar 2012 09:56:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ibnu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://acstf.org/?p=1491</guid>
		<description><![CDATA[Forum Restorasi Aceh Selatan (Foras) meminta Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRK) Aceh Selatan untuk tidak buang badan terkait permasalah Bulohn Seuma yang belum selesai. Hal itu dikatakan Juru Bicara Foras, Alja Yusnadi, Rabu (29/2). Menurut Alja, secara teritorial Buloh Seuma masih merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Selatan, sehingga segala sesuatu yang menyangkut daerah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Forum Restorasi Aceh Selatan (Foras) meminta Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRK) Aceh Selatan untuk tidak buang badan terkait permasalah Bulohn Seuma yang belum selesai. Hal itu dikatakan Juru Bicara Foras, Alja Yusnadi, Rabu (29/2).</p>
<p>Menurut Alja, secara teritorial Buloh Seuma masih merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Selatan, sehingga segala sesuatu yang menyangkut daerah yang terisolir tersebut masih tanggung jawab pemerintah Aceh Selatan.</p>
<p>“Oleh karena itu, pernyataan Bupati Aceh Selatan yang menyatakan Gubernur yang harus bertanggung jawab merupakan upaya buang badan dari Bupati Aceh Selatan,” kata Alja Yusnadi.</p>
<p>Menurut Foras, berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat Buloh Seuma, termasuk meminta pisah dari Kabupaten Aceh Selatan dan meminta gabung dengan Kabupaten Aceh Singkil. “Seharusnya hal ini menjadi warning bagi pemerintah yang ada di Aceh Selatan,” ujar Alja Yusnadi.</p>
<p>Alja Yusnadi menambahkan, yang harus dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan adalah turun ke Buloh Seuma dan berdialog dengan masyarakat terkait masalah yang dihadapi masyarakat. “Dan kemudian, lakukan langkah kongkrit untuk mengeluarkan masyarakat Buloh Seuma dari keterisoliran,” tambahnya.</p>
<p>“Jika hal tersebut membutuhkan dana besar dan tak mampu ditampung oleh APBK, maka disinilah peran Bupati untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan memanfaatkan dana otonomi khusus yang ada,” tambah Alja Yusnadi.</p>
<p>Foras menyesalkan sikap Bupati yang selama ini sangat jarang bahkan tak pernah turun ke Buloh Seuma dan lebih mementingkan urusan pertambangan daripada mengurus masyarakat Buloh Seuma.</p>
<p>Terakhir, Foras menuntut diakhir masa pemerintah Bupati dan Wakil Bupati Husen – Daska harus mampu memberikan solusi bagi masyarakat Buloh Seuma. “DPRK juga jangan tinggal diam, dalam perencanaan pembangunan yang diusulkan eksekutif, DPRK dapat mempertanyakan masalah Buloh Seuma,” tutup Alja Yusnadi, tokoh pemuda Aceh Selatan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : <a href="http://atjehlink.com/soal-buloh-seuma-bupati-dan-dprk-jangan-buang-badan/?utm_source=Visit+Aceh&amp;utm_medium=Visit+Aceh">http://atjehlink.com/soal-buloh-seuma-bupati-dan-dprk-jangan-buang-badan/?utm_source=Visit+Aceh&amp;utm_medium=Visit+Aceh</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://acstf.org/berita/soal-buloh-seuma-bupati-dan-dprk-jangan-buang-badan//feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Qanun Pilkada Berpotensi Sengketa</title>
		<link>http://acstf.org/berita/qanun-pilkada-berpotensi-sengketa/</link>
		<comments>http://acstf.org/berita/qanun-pilkada-berpotensi-sengketa/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Feb 2012 05:43:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ibnu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://acstf.org/?p=1365</guid>
		<description><![CDATA[Qanun Pilkada yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendapat kritikan dari beberapa pihak, diantaranya dari Katahati Institute dan Aceh Civil Society Task Force (ACSTF). Kedua lemabaga tersebut menyatakan bahwa keberadaan qanun pilkada yang barus disahkan itu sangat berpotensi sengketa. Hal itu dikatakan oleh Raihal Fajri, Manajer Program Katahati Institute dan Alja Yusnadi, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="size-medium wp-image-1377 alignnone" style="border-image: initial; border-width: 3px; border-color: black; border-style: solid; margin: 3px;" title="Alja-Yusnadi-ACSTF5" src="http://acstf.org/wp-content/uploads/2012/02/Alja-Yusnadi-ACSTF5-240x159.jpg" alt="" width="240" height="159" />Qanun Pilkada yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendapat kritikan dari beberapa pihak, diantaranya dari Katahati Institute dan Aceh Civil Society Task Force (ACSTF). Kedua lemabaga tersebut menyatakan bahwa keberadaan qanun pilkada yang barus disahkan itu sangat berpotensi sengketa. Hal itu dikatakan oleh Raihal Fajri, Manajer Program Katahati Institute dan Alja Yusnadi, Manajer Program ACSTF, Jumat (24/2).</p>
<p>Menurut Raihal Fajri, ada beberapa pasal yang menjadi masalah, yaitu pasal 10 ayat 3, yang berbunyi “<em>Dalam hal Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta memilih di TPS di tempat yang bersangkutan berdomisili”</em>.</p>
<p>“Tentunya hal ini akan menimbulkan kisruh pada hari pemungutan karena sesuai dengan pasal 58 ayat 1 jumlah surat suara pemilihan pasangan calon dicetak samad dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah 2,5 persen dari jumlah pemilih,” kata Raihal.</p>
<p>Raihal menambahkan bahwa pasal ini akan membuka peluang bagi kandidat untuk melakukan mobilisasi massa dalam jumlah besar dan akan menyebabkan surat suara yang menjadi cadangan itu tidak akan cukup. “Hal yang paling meresahkan adalah potensi sengketa daftar pemilih akan besar dan akan menguntungkan salah satu kandidat yang mampu melakukan mobilisasi massa,” katanya.</p>
<p>Selain pasal 10, Raihal juga menyebutkan pasal 13 juga bermasalah. Pasal 13 menyebutkan, pemilih yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sesuai dengan pasal 10 ayat (3) akan diberi tanda bukti pendaftaran.</p>
<p>“Jika pasal 10 menjadi acuan, maka metode pemberian tanda bukti pendaftaran perlu dipertanyakan ulang sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pemilih,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Raihal, pasal 10 telah mengabaikan pasal 9 huruf (a). “Pasal 9 huruf (a) dengan tegas menjelaskan bahwa salah satu tahapan penyelenggaraan pemilihan adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih adalah poin pertama yang mesti diperhatikan agar tidak ada sengketa di kemudian hari,” katan Raihal.</p>
<p>Alja Yusnadi, dari ACSTF, menyatakan bahwa Qanun Pilkada telah membuat aturan yang berbeda dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. “UU No. 22/2007 mengamanahkan proses pemungutan dengan metode coblos, namun dalam Qanun Pilkada pasal 65 menyebutkan mekanisme pemungutan suara dengan contreng. Tentunya hal ini memerlukan proses sosialisasi yang masif agar tidak membingungkan dan berpotensi surat suara rusak,” kata Alja.</p>
<p>Menurut Alja, Qanun Pilkada telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, katanya, jika proses sosialisasi kurang, maka sengketa Pilkada kemungkinan besar akan terjadi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : <a href="http://atjehlink.com/qanun-pilkada-berpotensi-sengketa/#.T0imSQ1p9NI.twitter">http://atjehlink.com/qanun-pilkada-berpotensi-sengketa/#.T0imSQ1p9NI.twitter</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://acstf.org/berita/qanun-pilkada-berpotensi-sengketa//feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kapolres Aceh Besar : Korban Tertembak, Bukan Ditembak!</title>
		<link>http://acstf.org/berita/kapolres-aceh-besar-korban-tertembak-bukan-ditembak/</link>
		<comments>http://acstf.org/berita/kapolres-aceh-besar-korban-tertembak-bukan-ditembak/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Feb 2012 16:46:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ibnu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://acstf.org/?p=1361</guid>
		<description><![CDATA[Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Aceh Besar, AKBP Sigit Kusmarjoko, membenarkan kejadian penembakan yang terjadi di Gampoeng Meureu, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu, 25 Februari sore tadi pukul 16.15 WIB. “Korban tertembak, bukan ditembak oleh polisi. Korban itu tertembak di perut” kata Kapolres Aceh Besar AKBP Sigit Kusmarjoko kepda The Atjeh Post melalui selularnya, Sabtu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Aceh Besar, AKBP Sigit Kusmarjoko, membenarkan kejadian penembakan yang terjadi di Gampoeng Meureu, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu, 25 Februari sore tadi pukul 16.15 WIB.</p>
<p>“Korban tertembak, bukan ditembak oleh polisi. Korban itu tertembak di perut” kata Kapolres Aceh Besar AKBP Sigit Kusmarjoko kepda The Atjeh Post melalui selularnya, Sabtu malam.</p>
<p>Ketika ditanyakan mengapa kejadian itu bisa terjadi, Kapolres menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Besar sedang melakukan penyelidikan. “Kami sedang cari tahu dan lakukan penyelidikan kenapa warga itu bisa tertembak,” katanya.</p>
<p>Sigit menambahkan, kasus itu nantinya akan dilimpahkan ke unit Propam Polda Aceh untuk diproses lebih lanjut. “ Kalu anggota kami salah ya tetap salah dan akan kita proses,” ujarnya.</p>
<p>Saat dihubungi Atjeh Post, kata Sigit, dirinya bersama Kasat Reksrim Aceh Besar sedang melakukan pertemuan dengan keluarga korban. “Kami ini sedang berbincang dengan pak cek korban dan sedang menenangkan warga,” katanya.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penembakan kembali terjadi di Gampoeng Meureu, Kecamatan Indrapuri, Aceh besar pukul 16.15 WIB yang menyebabkan Ikhsan tertembak di bagian perut dan saat ini sedang dirawat di RS Zainoel Abidin-Banda Aceh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : http://www.atjehpost.com/read/2012/02/25/2942/5/5/Kapolres-Aceh-Besar-Korban-Tertembak-Bukan-Ditembak</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://acstf.org/berita/kapolres-aceh-besar-korban-tertembak-bukan-ditembak//feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penembakan di Indrapuri, Korban Dibawa ke Rumah Sakit</title>
		<link>http://acstf.org/berita/penembakan-di-indrapuri-korban-dibawa-ke-rumah-sakit/</link>
		<comments>http://acstf.org/berita/penembakan-di-indrapuri-korban-dibawa-ke-rumah-sakit/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Feb 2012 16:42:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ibnu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://acstf.org/?p=1358</guid>
		<description><![CDATA[Seorang warga Gampong Meureu, Kecamatan Indrapuri kini masih berada di rumah sakit akibat penembakan yang terjadi di daerah itu pada pukul 16.15 WIB tadi sore. Korban bernama Iksan, 20 tahun, merupakan anggota Partai Aceh sekaligus keluarga besar KPA Aceh Besar diduga ditembak oleh seorang oknum polisi dari Satuan Narkoba Kepolisian Daerah Aceh. “Korban tertembak di [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Seorang warga Gampong Meureu, Kecamatan Indrapuri kini masih berada di rumah sakit akibat penembakan yang terjadi di daerah itu pada pukul 16.15 WIB tadi sore.</p>
<p>Korban bernama Iksan, 20 tahun, merupakan anggota Partai Aceh sekaligus keluarga besar KPA Aceh Besar diduga ditembak oleh seorang oknum polisi dari Satuan Narkoba Kepolisian Daerah Aceh.</p>
<p>“Korban tertembak di perut dan sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin untuk divisum,” kata Bendahara DPW Partai Aceh Wilayah Aceh besar yang juga Kabid Humas KPA Aceh Besar Tgk Ananda kepada The Atjeh Post melalui selularnya, Sabtu 25 Februari 2012.</p>
<p>Ananda yang saat ini berada di lokasi kejadian, mengatakan, sejumlah polisi dari Reskrim Polres Aceh Besar sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan olah TKP.</p>
<p>Sumber : http://www.atjehpost.com/read/2012/02/25/2939/5/5/Penembakan-di-Indrapuri-Korban-Dibawa-ke-Rumah-Sakit</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://acstf.org/berita/penembakan-di-indrapuri-korban-dibawa-ke-rumah-sakit//feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

